Anak SD hingga Pengemis jadi Pemain Judi Online, PPATK: Mayoritas Transaksi di Bawah Rp 100 ribu

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 80 persen pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal mini sekitar Rp 100.000. Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, mengatakan dari info transaksi dan pengaduan masyarakat nan diterima lembaganya, gambling online telah masuk ke beragam kalangan terutama masyarakat kelas menengah ke bawah.

Natsir mengatakan total agregat transaksi kalangan masyarakat umum seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah dan pekerja lepas telah mencapai lebih dari Rp 30 trilliun. “Diketahui banyak anak-anak belum dewasa, golongan usia SD, SMP, para pengemis, mereka nan tidak mempunyai pekerjaan, para pekerja sektor informal, bermain gambling online menggunakan nama dan rekening perantaranya,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 15 Juni 2024.

Ia berujar, anak-anak dapat bermain gambling online dengan menghimpun biaya dalam kelompok-kelompok tertentu menggunakan rekening perantara. Data transaksi tersebut mengindikasikan kejadian gambling daring sudah masuk ke nyaris semua kalangan, dari usia anak-anak hingga usia tua apalagi pensiunan. Hampir 3 juta pemain merupakan kelas menengah ke bawah berasas info rekening nan digunakan.

Beberapa info nan masuk ke PPATK, juga mengindikasikan keterkaitan gambling online dengan perbuatan melawan hukum, misalnya pinjaman online, penipuan dan lainnya. “Karena tidak memadainya penghasilan nan legal untuk berperan-serta dalam judol ini,” ujar Natsir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kasong sempat menyebut para pemain gambling online tersebut sebagai korban lantaran sebagian besar transaksinya dalam jumlah kecil. “Kami anggap mereka sebagai korban, lantaran itu pemerintah serius melakukan pemberantasan,” ujarnya.

Iklan

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga sempat mengusulkan agar korban gambling online masuk ke dalam penerima bansos. "Kami sudah banyak memberikan pembelaan mereka nan korban gambling online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima bansos," ujarnya 13 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Muhadjir menegaskan bahwa praktik gambling baik secara langsung maupun daring dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut sekarang berada di bawah tanggung jawab kementerian nan dia pimpin.

Pilihan Editor: PPATK: 20 Negara jadi Penampung Transaksi Judi Online dari Indonesia

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis