Anak Usaha Petronas Perpanjang Kontrak WK Ketapang dan Bobara, Total Komitmen Eksplorasi US$ 6,92 Juta

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Tangerang - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) Malaysia, PC Ketapang II Ltd, anak upaya Petroliam Nasional Berhad (Petronas) menandatangani perjanjian bagi hasil alias production sharing contract (PSC) untuk wilayah kerja alias WK Ketapang selama 20 tahun dan WK Bobara selama 30 tahun.

Total investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini, senilai 96,92 juta dolar AS setara Rp 1,56 triliun (kurs Rp16.128), dengan total bingkisan tanda tangan untuk kedua WK tersebut sebesar 1,05 juta dolar AS alias setara Rp16,9 miliar.

"Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana nan turut menyaksikan penandatanganan kedua perjanjian tersebut dalam acara Indonesia Petroleum Association Conference and Exhibition (IPA Convex) Tahun 2024 di Tangerang, Banten, Selasa, 14 Mei 2024.

WK Ketapang berada di offshore alias lepas pantai utara Pulau Madura, Jawa Timur, sedangkan WK Bobara berlokasi di lepas pantai Papua Barat. Petronas menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang nan merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi) melalui PC Ketapang II Ltd, serta WK Bobara nan merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023 melalui Petronas E&P Bobara Sdn Bhd.

Penandatanganan dilakukan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Presiden Direktur Petronas Indonesia Yuzaini MD Yusof. Arifin Tasrif menandatangani Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja (WK) Ketapang nan merupakan Wilayah Kerja perpanjangan (WK Produksi).

Iklan

Arifin turut menyaksikan penandatanganan Kontrak Kerja Sama WK Bobara nan merupakan hasil lelang Wilayah Kerja tahap III tahun 2023. "Kontrak Bagi Hasil WK Bobara merupakan WK Eksplorasi dengan jangka waktu 30 tahun, sedangkan untuk WK Ketapang jangka waktu Kontraknya adalah 20 Tahun mengingat WK tersebut merupakan WK Produksi," jelas Dadan, dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa.

Dengan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS) tersebut, pemerintah berambisi para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat menjaga keberlanjutan produksi maupun komitmen eksplorasinya. "Pemerintah berambisi para KKKS dapat lebih berkedudukan aktif dalam meningkatkan persediaan dan mempertahankan produksi minyak dan gas bumi serta memenuhi kebutuhan daya nasional di masa mendatang," kata Dadan.

AISHA | ANTARA

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis