TEMPO.CO, Jakarta - Analis Climate Policy Initiative (CPI) Ira Purnomo menerangkan, setidaknya ada lima temuan kunci dari hasil studi Climate Policy Initiative (CPI) nan perlu menjadi perhatian pemerintah Indonesia dalam penerapan efisiensi daya (EE) dan energi terbarukan (ET) melalui pembangunan hijau.
Pertama, izin gedung gedung hijau belum mewajibkan gedung residensial nan sebenarnya mempunyai luasan lantai terbanyak di Indonesia.
Kedua, kurangnya keterlibatan pemerintah wilayah dalam penerapan izin gedung gedung hijau.
Ketiga, instrumen unik untuk mendanai gedung gedung hijau juga tetap terbatas.
Keempat, pada gedung gedung di Indonesia, pendinginan merupakan aspek konsumsi daya tertinggi.
Kelima, gedung gedung hijau baru bisa mempunyai biaya investasi 10-15 persen lebih tinggi daripada gedung konvensional.
“Namun, studi kasus kami di Semarang menunjukkan bahwa biaya operasional (bangunan hijau) 32-44 persen lebih rendah, sehingga menghasilkan penghematan nan signifikan dari tagihan listrik dan membikin investasi gedung gedung hijau lebih irit biaya dalam jangka panjang,” ujar Ira dalam siaran pers tertulisnya, Kamis, 31 Oktober 2024.
Iklan
Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan telah menyiapkan Peta Jalan (roadmap) untuk Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau nan menargetkan penurunan emisi di gedung pemerintah, gedung komersial, dan rumah tinggal.
Koordinator Pengembangan Usaha Konservasi Energi Kementerian ESDM Devi Laksmi juga menekankan pentingnya implementasinya demi mendukung upaya pemerintah bertransisi ke ET (energi terbarukan). “Sekaligus menguntungkan bagi pemilik properti lantaran gedung gedung hijau bisa menghemat daya sekaligus biayanya, dan memangkas emisi karbon,” ujar Devi dalam webinar Kementerian ESDM bekerja sama dengan Pemerintah Jerman melalui proyek Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI), 30 Oktober 2024 lalu.
Perwakilan Konsorsium SETI Malindo Wardana menyampaikan bahwa penerapan EE dan ET pada gedung di Indonesia memang tetap menghadapi sejumlah tantangan. “Namun, potensi penerapan gedung gedung hijau oleh pemerintah wilayah dan korporasi saat ini mulai terbuka. SETI mendukung replikasi langkah ini nan terbukti mendatangkan untung penghematan energi, finansial, dan pengurangan emisi,” ucapnya.
Merujuk pada catatan Kementerian ESDM per Juni 2024, sebanyak 12 gedung komersial telah melaporkan penerapan manajemen daya secara voluntary alias suka rela lantaran mengikuti Penghargaan Efisiensi Energi Nasional (PEEN) nan sebelumnya disebut Penghargaan Subroto Bidang Efisiensi Energi (PSBE). Total penghematan daya dari jumlah gedung tersebut 6.334 MWh dan pengurangan emisi 1.380 tCO2e.
Ti tahun lalu, sebanyak 38 gedung komersial dan 41 gedung pemerintah sudah melaporkan secara suka rela lantaran mengikuti PSBE 2023. Dari jumlah tersebut, diketahui konsumsi energinya sebanyak 292 ribu SBM, dengan penghematan daya sebanyak 17 ribu SBM, dan penurunan emisi sebesar 23 ribu tCO2e.
Pilihan Editor: Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu