Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -CEO Indonesia Property Watch alias IPW, Ali Tranghanda, menyoroti Pajak Pertambahan Nilai alias PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material. Ia mengatakan rakyat nan membangun rumah sendiri otomatis terkena pajak dua kali.

“Memang double pajak. Dari dulu sudah salah, harusnya membangun sendiri tidak perlu pajak, lantaran material nan dibeli pun sudah kena pajak,” katanya saat dihubungi via aplikasi perpesanan, Senin, 16 September 2024.

Ia mengatakan, perihal itu Peraturan Menteri Keuangan nomor 61/PMK.03/2022, kata dia, formula besaran PPN KMS sama dengan 20 persen dikali tarif PPN nan bertindak dikali DPP, dan perubahan tarif PPN, ialah dari 11 persen terhitung mulai 1 April 2022 menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, berakibat pada masyarakat. 

“Dampaknya pasti ada, tapi ini untuk luas 200m2 jadi tidak terlalu masalah. Membeli dari developer pun sudah ada pajaknya. Dari kontraktor sudah kena pajak juga,” ujar Ali.

Membangun rumah dikenai pajak oleh pemerintah sebenarnya sudah diatur sejak 1994 berasas Keputusan Menteri Keuangan nomor 595/KMK.04/1994. Pemerintah menyatakan tidak semua KMS terutang PPN. KMS bakal terutang PPN andaikan luas bangunannya paling sedikit 200m2.

Iklan

“Ini sudah saya kritik dari dulu tapi memang tidak terlalu diperhatikan lantaran pemerintah lagi mengejar pajak juga. Tapi rasio pajak rendah, dari semua nan bisa dikenakan pajak,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, PPN atas KMS memungkinkan terutang PPN saat membeli material. “Dengan besaran tertentu, memang bakal terutang PPN atas material (saat beli material) dan 2,4 persen dari DPP (Dasar Pengenaan PPN). Kira-kira terutang akhirnya adalah 12 persen dikali DPP,” katanya melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.

Adapun dasar pertimbangan pengenaan PPN KMS, kata dia, adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pengenaan PPN, ialah baik membangun melalui jasa kontraktor maupun membangun sendiri sama-sama terutang PPN. “PPN menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, maka besaran PPN KMS ikut naik,” tuturnya.

Pilihan editor: Tenaga Ahli Bahlil Lahadalia Ungkap Polemik Kadin sebagai Urusan Internal

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis