Anggito Baru Cerita Prabowo Akan Lindungi Pertamina, Kejaksaan Agung Satroni Gedung BUMN Itu

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah telah berjanji bakal melindungi dua badan upaya milik negara, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN dan PT Pertamina (Persero). Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto berpesan bahwa negara memerlukan PLN dan Pertamina nan kuat.

“Kita nggak mau peristiwa-peristiwa nan menyangkut mantan Dirut Pertamina. Mohon maaf, ya, mesti kita protect ini Pertamina dan PLN. Karena jika enggak, pasti bakal jadi sasaran terus,” kata Anggito. “Mereka tidak bakal bisa kerja.”

Hal itu disampaikan Anggito di aktivitas Puncak Dies Natalis ke-15 & Lustrum III Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tahun 2024 di Yogyakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Acara tersebut dihadiri Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan seorang kepala PLN.

Wamenkeu itu apalagi menyebut Jaksa Agung hingga Kepolisian telah dipanggil Presiden untuk diberi tahu agar jangan asal menciduk ketua Pertamina dan PLN.

“Kemarin Jaksa Agung dan kepolisian dipanggil, ‘eh yuk, jika ada apa-apa ngomong sama saya. Jangan asal ciduk aja, jangan asal ambil-ambil itu. Pertamina, PLN, saya protect’,” tuturnya menirukan ucapan Prabowo.

Namun pada Kamis pagi, 31 Oktober 2024, tim interogator Kejaksaan Agung dikabarkan mendatangi ruang ketua PT Pertamina Patra Niaga di Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka disebutkan mendatangi anak perusahaan PT Pertamina itu dengan didampingi sejumlah personil TNI.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, membenarkan info itu. Ia mengatakan, tim dari Kejaksaan Agung mendatangi kantornya. 

Heppy menjelaskan, tim interogator Kejaksaan Agung meminta info dan arsip kepada PT Pertamina Patra Niaga. Ia tak merinci info dan arsip nan dimaksud. "Hanya meminta info dan dokumen," ujar Heppy saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Agustus 2024.

Yang pasti, kata Heppy, Pertamina dan anak usahanya senantiasa menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas.

“Sebagai anak upaya Pertamina, kami juga berkomitmen menjalankan upaya dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG),” ucap Heppy.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengaku belum mendapatkan info ihwal kehadiran tim Kejaksaan Agung ke perusahaan subholding commercial and trading Pertamina itu. “Kami juga sedang cari tahu,” katanya saat dihubungi.

Iklan

Bantuan Pemerintah untuk BUMN

Eks Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan itu kemudian menirukan ucapan Kepala Negara selanjutnya kepada Nicke Widyawati. “Beliau (Prabowo) itu sangat sayang sekali sama perusahaan Ibu. Jadi jika apa-apa, jika orang Pajak nan anu– laporin ke saya dulu, itu belum tentu salah. Itu teman-teman saya dikasih tahu."

Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu apalagi menyinggung peristiwa nan pernah menyangkut mantan kepala utama Pertamina. Namun, dia tidak menyebut nama alias kasus spesifik.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair alias LNG pada September 2023 dan ditahan pada bulan nan sama. Ia kemudian divonis sembilan tahun penjara pada 24 Juni 2024.

Lebih jauh, Anggito menyatakan, pemerintah hanya bisa membantu kedua BUMN itu dengan meregulasi, menyalurkan subsidi, memberi insentif pajak hingga tax holiday. “Namun pada akhirnya, Anda perlu mempunyai seseorang nan menguasai bidang. nan betul-betul bisa bekerja di tengah laut. Karena kebanyakan nan offshore sekarang,” tuturnya.

Perihal pembiayaan, Anggito berbicara PLN dan Pertamina kudu mempunyai skema pembiayaan nan memadai dan tidak terus-terusan melakukan pinjaman. Sebab, investasi Pertamina dan PLN mencapai miliaran dolar.

“Kalau dua lembaga ini kuat, 40 persen negara ini selesai. Makanya, Pertamina sama PLN itu sudah kayak menteri,” ujar Anggito.

Andika Dwi berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis