Anggota Baleg dari PDIP Sebut Kampus Dapat Izin Tambang Langgar UU

Sedang Trending 5 jam yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 21 Jan 2025 04:15 WIB

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP menyoroti partisipasi publik & naskah akademik revisi UU Minerba nan sumir. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut usul pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi perguruan tinggi bertentangan dengan undang-undang tentang pendidikan tinggi (dikti)

Andreas menjelaskan bahwa perguruan tinggi menurut undang-undang selama ini mempunyai tiga kegunaan ialah pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Artinya, usul pemberian konsesi tambang bakal melanggar UU pendidikan tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah jika ini tambah lagi dengan pertambangan, ini bertentangan dengan UU Pendidikan. Karena kita memberikan tambahan ini kegunaan pada pendidikan nan bertentangan dengan UU pendidikan," kata Andreas dalam rapat, Senin (20/1).

Andreas nan juga personil Komisi XIII DPR itu mengingatkan agar Baleg DPR berhati-hati membahas perubahan ketiga UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dia terutama mengingatkan soal partisipasi publik dalam pembahasan RUU tersebut.

Pertanyakan partisipasi publik dan naskah akademik

Menurut dia, partisipasi publik dalam penyusunan undang-undang kudu dimulai dari awal, bukan hanya saat pembahasan.

Andreas juga menyoroti isi naskah akademik RUU tersebut nan dinilainya tetap sumir.

"Karena dalam naskah akademik ini banyak perihal nan sumir juga. Dalam memperhatikan, urgensi, misalnya soal ormas tadi. Soal perguruan tinggi," katanya.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta semua pihak agar tak terlalu cemas berlebihan mengenai pembahasan Revisi UU Minerba yang dilakukan pihaknya.

Dia menegaskan tak mau pembahasan RUU Minerba dibandingkan dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja nan menuai banyak kritik.

Bob memastikan pihaknya bakal tetap memerhatikan dan menerima masukan dari beragam golongan masyarakat.

"Pada intinya UU nan bakal dilahirkan oleh DPR kelak semuanya setelah mempunyai satu persyaratan formil dan materil. Pada intinya nan kudu kita cari seperti itu," katanya.

DPRsebelumnya merumuskan patokan baru untuk memberikan izin upaya pertambangan alias WIUP kepada perguruan tinggi dan UMKM. Usulan itu tertuang dalam pembahasan RUU Minerba nan dibahas DPR jelang akhir masa reses, Senin (21/1).

Berdasarkan jadwal, rapat itu mempunyai tujuan akhir untuk mengesahkan tingkat pertama revisi UU Minerba guna dilanjutkan ke Rapat Paripurna guna disahkan jadi Undang-Undang.

Hingga jelang Selasa (21/1) awal hari, delapan fraksi di Baleg sepakat revisi UU Minerba menjadi usulan inisiatif DPR. 

(thr/chri)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional