TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah agar penyelenggaraan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak memberatkan masyarakat kurang bisa dalam bayar iuran mandiri. Pasalnya, kata dia, tetap ada masyarakat nan iuran berdikari lantaran belum menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) gara-gara info nan tidak akurat. "Jangan sampai kelas berdikari rontok dan sebatas menjadi personil nan tidak bisa menjadi personil kelas standar," kata Rahmad kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Rahmad pun mengingatkan finansial BPJS Kesehatan dipastikan sehat. Politikus PDIP ini meminta pemerintah merancang dengan jelas sumber pembiayaan BPJS dengan sistem baru ini. Ia mengatakan, kesehatan finansial BPJS Kesehatan menjadi perihal krusial agar tetap bisa melayani masyarakat.
"Kalau BPJS tidak sehat, gimana mau memberi pelayanan kepada masyarakat?" kata Rahmad. "Itu kudu didiskusikan sumber pembiayaannya agar BPJS tetap sehat, beri pelayanan pasien tapi masyarakat tidak keberatan iuran."
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi KRIS mulai 2025. Penghapusan sistem kelas tersebit diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, nan ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Ihwal keuangann dan iuran BPJS, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan finansial BPJS Kesehatan secara keseluruhan dalam kondisi sehat. Hanya saja, kata dia, ada patokan nan menyebut bahwa setiap dua tahun iuran BPJS bisa naik. "Tapi jika untuk orang tidak bisa alias miskin, dibayari pemerintah dan masuk PBI," kata Ghufron melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Senin, 14 Mei 2024.
Lebih lanjut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan jika kelak ada penyesuaian iuran, BPJS bakal memperhitungkan beragam aspek dan bakal melibatkan pemangku kepentingan terkait. "Termasuk mempertimbangkan kondisi dan keahlian finansial masyarakat," kata Rizzky kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Sementara ini, Rizky menjelaskan, nominal iuran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap merujuk pada patokan nan berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias peserta berdikari kelas I iurannya Rp 150 ribu dan kelas II sebesar Rp 100 ribu. Kemudian, iuran kelas III sebesar Rp 42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.
Pilihan editor: Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal