Anies: Demokrasi Indonesia Kini Berada di Persimpangan yang Krusial

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 15:16 WIB

Anies Baswedan berambisi personil DPR dapat berpikiran bening dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan kerakyatan Indonesia kepada cita-cita reformasi. Anies Baswedan berambisi personil DPR dapat berpikiran bening dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan kerakyatan Indonesia kepada cita-cita reformasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, CNN Indonesia --

Anies Baswedan menilai kondisi kerakyatan Indonesia sekarang berada di persimpangan nan krusial.

Hal ini disampaikan Anies di tengah upaya DPR nan mau merevisi Undang-undang (UU) Pilkada nan dianggap tidak mengikuti perubahan patokan nan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan krusial," kata Anies dalam cuitannya di media sosial X @aniesbaswedan, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menilai kerakyatan di Indonesia sekarang ditentukan oleh seluruh wakil rakyat di DPR nan memegang titipan bunyi ratusan ribu rakyat Indonesia.

Ia juga menilai para ketua umum partai juga ikut memanggul kesempatan dan tanggung jawab nan sama pula saat ini.

Anies pun berambisi personil majelis dapat berpikiran bening dan berketetapan hati mengembalikan konstitusi dan kerakyatan Indonesia kepada cita-cita reformasi.

"Semoga setiap mereka menjadi bagian nan dicatat dengan baik dalam sejarah perjalanan bangsa," cuit Anies.

Pada Selasa (20/8) kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai alias campuran partai politik peserta pemilu bisa mengusulkan calon kepala wilayah meski tidak punya bangku DPRD.

Partai nan tidak memperoleh bangku DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase nan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan campuran parpol bisa mengusung paslon ialah memperoleh bunyi sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

(rzr/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional