Anindya Bakrie Geser Arsjad Rasjid Lewat Munaslub Kadin, Berikut Respons Sejumlah Tokoh

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), pada 14 September 2024, Arsjad Rasjid diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin. Dalam sidang tersebut, para peserta sepakat menolak laporan pertanggungjawaban kepengurusan Arsjad.

Penolakan ini disertai dengan pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin periode 2024-2029, nan terpilih secara aklamasi dengan support 21 Pimpinan Kadin Daerah dan 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

Selain melanjutkan kepemimpinan Arsjad hingga 2026, peserta Munaslub juga menyetujui Anindya untuk memimpin satu periode penuh dari 2024 hingga 2029.

“Menetapkan masa hormat keputusan Munaslub adalah periode 2024-2029,” ujar Nurdin Halid, Ketua Sidang dalam Munaslub Kadin 2024, pada 14 September 2024.

Bhima Yudhistira, Executive Director Center of Economic and Law Studies (Celios), menyayangkan terjadinya perpecahan di dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Ia beranggapan bahwa perihal ini berpotensi menghalang pembangunan, mengingat peran krusial Kadin sebagai mitra pemerintah dalam menyampaikan nasihat dan aspirasi dari para pelaku usaha.

Terpecahnya Kadin dapat membikin aspirasi dari pelaku upaya tidak tersampaikan dengan lancar kepada pemerintah. “Dari sisi pemerintah (perpecahan) ini bakal menimbulkan kebingungan, Kadin mana nan bakal diundang dalam rapat-rapat untuk menyerap aspirasi pengusaha,” ujar Bhima ketika dihubungi Tempo, Senin, 16 September 2024

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah tidak kombinasi tangan dalam urusan internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai perbedaan antara ketua umum hasil Munas, Arsjad Rasjid, dan ketua umum hasil Munaslub, Anindya Bakrie.

"Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya," ujar Supratman di Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

Supratman mengatakan, Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa nan sudah ditetapkan dalam patokan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.

Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, mengungkap argumen dilengserkannya Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum organisasi itu.

Nurdin lampau membeberkan pelanggaran nan dilakukan oleh Arsjad dan menjadi argumen dia didongkel dari posisinya di pucuk ketua Kadin lewat Munaslub Kadin Sabtu, 14 September 2024.

Iklan

Ia menjelaskan, Arsjad dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART nan membikin Kadin tak lagi berfaedah sebagai organisasi independen.

"Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum kadin kudu menjaga independensi daripada kadin. Nah itu salah satu perihal nan tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Munaslub kemarin.

Sementara itu, Dhaniswara K. Harjono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, menanggapi dugaan bahwa Arsjad Rasjid dilengserkan dari posisi Ketua Umum Kadin lantaran pernah menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional alias TPN Ganjar-Mahfud. Menurut Dhaniswara, argumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk memecat Arsjad dari kedudukan ketua Kadin.

“Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan lembaga Kadin,” kata Dhaniswara, pada Ahad, 15 September 2024.

Dhaniswara menyatakan bahwa Arsjad Rasjid telah mengusulkan libur sementara sebagai Ketua Umum Kadin saat mendukung Ganjar dalam Pilpres 2024, dan pengajuan tersebut disetujui oleh Dewan Pengurus serta Anindya Bakrie. Ia juga menambahkan bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tidak mengikuti prosedur nan diatur dalam AD/ART.

Tiga konfederasi pekerja terbesar di Indonesia—Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBSI)—sepakat hanya mengakui Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Dalam konvensi pers pada Minggu, 15 September 2024, Said Iqbal, Presiden KSPI, menjelaskan argumen dan pertimbangan di kembali keputusan tersebut.

Pada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) nan diadakan di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September, Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, menggantikan Arsjad Rasjid nan sebelumnya menjabat sebagai Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

“Dalam membangun hubungan industrial, maka serikat pekerja adalah mitra dari pengusaha. Dalam Undang-Undang Kadin Indonesia, nan diakui negara hanya ada satu Kadin. Salah satu personil luar biasa Kadin adalah Apindo, dengan demikian jika Kadin terpecah maka hubungan industrial sebagaimana nan diamanatkan undang-undang terganggu,” ujar Iqbal.

MYESHA FATINA RACHMAN  I OYUK IVANI S I RACHEL FARAHDIBA S I HANIN MARWAH I YUDHONO YANUAR 

Pilihan Editor: Kisruh Munaslub Kadin, Apakah Sesuai AD/ART? Ketua MPR Bamsoet Turut Beri Komentar

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis