Anwar Usman Ajukan Banding Respons Putusan PTUN Jakarta

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 28 Agu 2024 08:29 WIB

Hakim Konstitusi Anwar Usman turut mengusulkan permohonan banding merespons putusan soal permohonan kembali menjadi ketua MK. Hakim Konstitusi Anwar Usman turut mengusulkan permohonan banding merespons putusan soal permohonan kembali menjadi ketua MK. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Anwar Usman turut mengusulkan permohonan banding merespons putusan perkara nomor: 604/G/2023/PTUN.JKT nan dijatuhkan majelis pengadil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, 13 Agustus lalu.

Permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

"Pembanding (penggugat): Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Diwakili oleh: Franky Saverius Simbolon, S.H," demikian dilansir dari laman PTUN Jakarta, Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terbanding alias tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Denny Indrayana dan Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera menjadi tergugat intervensi.

Sebelumnya, delapan pengadil konstitusi telah sepakat mengusulkan upaya norma banding atas putusan PTUN Jakarta nan mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian.

Kesepakatan itu dicapai melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nan dilaksanakan pada Rabu (14/8).

"Delapan pengadil konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara mengenai sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta tanpa dihadiri pengadil konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu lalu.

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas putusan PTUN," sambungnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028. MK diwajibkan untuk mencabut keputusan a quo.

PTUN Jakarta mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai pengadil konstitusi seperti semula. Kemudian menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 seperti semula.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional