Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK Atas Dugaan Pelanggaran Etik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi di Jakarta, Senin (13/5).

"Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini," kata Fajar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Ia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman mengenai bentrok kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi nan sedang berperkara di MK.

Dalam laporan nan disampaikan, Zico menilai ada dugaan bentrok kepentingan nan melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman telah mengusulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai mahir oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir penggugat, nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar kemudian dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis pengadil Panel Tiga di persidangan berbareng Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Rullyandi dalam PHPU Pileg 2024 ini menjadi kuasa norma pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Zico dalam laporannya menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa norma dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Ia berpendapat, Anwar seharusnya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN karena pengadil MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran nan wajar, Anwar Usman bisa memilih mahir lain, tidak kudu Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan mahir lain, ialah Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi nan jelas-jelas mempunyai sengketa nan diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif nan ditangani Rullyandi berada dalam panel nan mana Anwar berada di dalamnya," kata Zico dalam laporannya.

Ia menilai Anwar semestinya lebih hati-hati, terutama setelah menerima hukuman teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, andaikan laporan ini terbukti betul adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan hukuman terberat," tutupnya.

Sebelumnya, Anwar diberikan hukuman pencopotan dari ketua MK lantaran dianggap terbukti melanggar kode etik.

Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pengadil konstitusi. Dari 21 laporan nan masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak

Laporan pelanggaran kode etik itu bermulai ketika para pengadil MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal pemisah usia Capres Cawapres.

(rts/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional