Anwar Usman Masih Bisa Tangani Sengketa Pileg Meski Dilaporkan Etik

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim Konstitusi Anwar Usman disebut tetap dapat ikut menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) alias sengketa Pileg 2024 meskipun dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya belum membahas laporan etik Anwar. Ia menyebut pembahasan mengenai itu baru bakal dilakukan MKMK pada Rabu (15/5) sore ini.

Palguna menjelaskan MKMK mesti meneliti pemenuhan syarat formalitas laporan terlebih dahulu, ialah memeriksa apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk diteruskan alias tidak. Karena menurut Peraturan MK (PMK), jelas Palguna, tidak semua pengaduan alias laporan secara otomatis kudu diteruskan ke tahap registrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karenanya, Anwar tetap bisa tetap ikut menyidangkan PHPU Pileg 2024 selama MKMK menangani laporan etik Anwar.

"Ya dong (masih tetap bisa ikut menyidangkan PHPU). Kan tidak boleh menghukum orang hanya atas dasar prasangka," ujar Palguna saat dihubungi, Rabu (15/5).

Terpisah, pengadil MK juga tengah menggelar rapat permusyawaratan pengadil (RPH) untuk membahas perkara sengketa Pileg 2024 pada Rabu (15/5). Namun, RPH kali ini tidak membahas laporan etik Anwar lantaran berfokus pada perkara sengketa Pileg 2024.

Enny menerangkan semua hasil sidang dari ketiga panel dibahas dalam RPH hari ini dan dilanjut dengan putusan dismissal nan dijadwalkan pada 21 dan 22 Mei 2024 mendatang.

"RPH membahas laporan masing-masing panel terhadap agenda sidang kemarin, ialah untuk memutus perkara nan lanjut dengan pembuktian dan nan bakal dismissal," jelas Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/5).

"Proses pembahasan panjang sehingga tidak ada agenda pembahasan laporan YM AU (Yang Mulia Anwar Usman) ke MKMK. Kedudukan Rullyandi sebagai kuasa KPU tidak berpengaruh pada Panel III di mana YM AU sebagai personil panel dalam pengambilan putusan Pileg," sambung Enny.

Laporan etik Anwar itu diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Zico melaporka dugaan pelanggaran etik oleh Anwar mengenai bentrok kepentingan antara Anwar dengan pengacara Muhammad Rullyandi nan menjadi kuasa norma KPU alias pihak Termohon pada perkara PHPU Pileg 2024.

Anwar tengah mengusulkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Dalam proses norma tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai mahir oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan mahir penggugat, nan berjalan pada 8 Mei 2024.

Posisi Anwar pun dipertanyakan, mengingat dirinya merupakan bagian dari majelis pengadil Panel III di persidangan berbareng Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, nan mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Dalam laporannya, Zico menemukan bahwa terdapat dua kasus di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa norma dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai pengadil panel.

Menurut Zico, Anwar mestinya tidak memilih Rullyandi sebagai mahir dalam gugatannya di PTUN lantaran pengadil MK itu sedang mengadili kasus PHPU Pileg 2024 nan ditangani Rullyandi.

"Dalam penalaran nan wajar, Anwar Usman bisa memilih mahir lain, tidak kudu Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan mahir lain, ialah Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi nan jelas-jelas mempunyai sengketa nan diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif nan ditangani Rullyandi berada dalam panel nan mana Anwar berada di dalamnya," jelas Zico dalam laporannya.

Zico berpandangan Anwar semestinya lebih hati-hati, terutama setelah menerima hukuman teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

"Maka dari itu, andaikan laporan ini terbukti betul adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan hukuman terberat," kata dia.

Sebelumnya, Anwar diberikan hukuman pencopotan dari ketua MK lantaran dianggap terbukti melanggar kode etik.

Laporan pelanggaran kode etik itu berasal ketika para pengadil MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal pemisah usia Capres Cawapres.

(pop/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional