Hakim Yogya dan Denpasar Kompak Sambut Gerakan Cuti Massal 7-11 Oktober

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Jajaran hakim di Yogyakarta dan Denpasar, Bali, sepakat mendukung gerakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024 guna menuntut peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan dan tunjangan nan tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta, Setyawan Hartono menyatakan dirinya tak melarang para pengadil di instansinya ikut aktivitas libur massal tersebut. 

"Secara moral (mendukung), artinya gini mendukung itu gini, saya tidak melarang KPN (Ketua Pengadilan Negeri) untuk memberikan cuti, selain jika bolos. Untuk melakukan aksinya itu kan mereka menggunakan haknya," kata Setyawan di kantornya, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati, Setyawan menyebut sejauh ini dirinya belum menerima adanya permohonan libur dari para pengadil di PT untuk tanggal nan dimaksud. Demikian pula para KPN di wilayahnya sampai pagi tadi juga belum melaporkan perihal pengadil nan mengusulkan perlop lantaran ikut aktivitas ini.

Setyawan pribadi mengaku mendukung aktivitas nan memperjuangkan kesejahteraan pengadil itu. Dia mengaku memahami perasaan, khususnya para pengadil junior dengan penerimaan penghasilan dan tunjangan sekarang ini.

Sebagai gambaran, Setyawan membeberkan, penghasilan pokok bulanan para pengadil junior saat ini kisaran Rp3 juta. Sementara tunjangan jabatannya Rp8,5 juta.

"Dengan tunjangan family mungkin sekitar Rp12-13 juta," imbuhnya.

Menurut Setyawan, total penerimaan para pengadil muda apalagi setara dengan penghasilan dan tunjangan para staff berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan PT.

Kondisi ini, kata Setyawan, tak sebanding dengan para pengadil baru nan biasanya pada permulaan masa kerja ditempatkan jauh dari family hingga ke luar pulau.

"Kalau dengan PNS, misalnya di pengadilan negeri (total penerimaan) pengadil baru itu setara dengan panitera muda sekarang ini, jadi memang bagi junior-junior itu sangat merasakan sungguh sakitnya pengadil itu kok begitu kurang dihargai," kata Setyawan.

"Sudah tidak logis sekarang kondisinya, terutama pengadil junior, pengadil baru," sambungnya.

Dalam perihal ini, Setyawan turut menyayangkan pengaturan penggajian pengadil dalam PP Nomor 94 tahun 2012 nan sampai sekarang ini tak pernah dilakukan peninjauan. Padahal, saat era orde baru dulu penggajian ini setiap delapan tahun dilaksanakan inpassing namalain disesuaikan.

Setyawan meyakini, aktivitas ini tak dimaksudkan para pengadil untuk lantas mengabaikan pelayanan publik, melainkan demi mendapat atensi dari pemerintah.

"Kalau (cuti massal) terjadi, pelayanan kudu tetap berjalan. Kalau pengadil di PT itu kan sidang hanya menghadapi berkas, tapi pelayanan di PTSP tetap berjalan. Jadi (hakim) jika libur di PT itu tidak terlalu berarti, jika PTSP kan bukan hakim," pungkasnya.

Dukungan pengadil di Denpasar

Seluruh pengadil nan berjumlah puluhan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pun turut mendukung aktivitas libur massal pengadil pada tanggal 7-11 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan, tindakan solidaritas pengadil libur berbareng seluruh pengadil di PN Denpasar itu merupakan bentuk dukungan aktivitas itu demi peningkatan kesejahteraan pengadil nan sudah ada di PP Nomor 94 tahun 2012.

"Itu apa nan dituntut dalam tindakan solidaritas pengadil itu, adalah peningkatan kesejahteraan pengadil nan sudah (ada) di PP Nomor 94 2012, itu tidak pernah berubah sampai dengan sekarang," kata Astawa, saat dihubungi Senin (30/9) sore.

Ia menyampaikan, pengadil di seluruh Indonesia mendukung aktivitas itu melalui Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) dan sudah dilakukan usulan dari wilayah sampai ke pusat. Lalu Ikahi Pusat pun telah menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan dengan kementerian mengenai dan juga dengan DPR dan seterusnya.

"Nah ini, rayuan ini adalah rayuan untuk mendukung alias mensukseskan dari tuntutan itu. Hakim-hakim di PN Denpasar pastinya mendukung peningkatan kesejahteraan pengadil tersebut," imbuhnya.

Jumlah pengadil di PN Denpasar untuk pengadil karir saat ini mencapai sebanyak 22 orang hakim, termasuk ketua dan wakil. Lalu, untuk pengadil Ad Hoc sebanyak 5 orang pengadil nan tentu mendukung untuk peningkatan kesejahteraan hakim.

Kemudian, untuk mendukung tindakan solidaritas itu ada banyak sikap nantinya nan bakal dilakukan oleh para pengadil di PN Denpasar. Seperti, mengusulkan libur lampau berasosiasi dengan para pengadil nan lain berangkat ke Jakarta untuk menggelar demonstrasi alias ada pengadil nan mengambil libur dan berdiam diri di rumah sebagai corak support kepada rekan-rekannya nan berjuang di Jakarta.

"Mau mengambil libur misalnya dan tidak ada biaya ke Jakarta (tapi) berdiam di rumah untuk menyelesaikan pekerjaan nan lain, silahkan. (Atau) menunda persidangan di tanggal tersebut sebagai corak solidaritas alias dukungan, boleh. Atau, jika memang agenda sidang sudah terlanjur ditetapkan, tidak kudu dilaksanakan sidang itu, iya tidak apa-apa," ungkapnya.

Sebelumnya, ribuan pengadil merencanakan libur massal pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan itu menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengadil melalui penghasilan dan tunjangan nan disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan aktivitas tersebut sebagai corak protes tenteram untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan pengadil adalah rumor nan sangat mendesak.

"Gerakan libur berbareng pengadil se-Indonesia ini bakal dilaksanakan secara serentak oleh ribuan pengadil mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024," kata Fauzan dalam keterangan nan diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).

Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan pengadil tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi menakut-nakuti integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan nan memadai, pengadil menurutnya rentan terhadap praktik korupsi lantaran penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Apalagi, MA telah mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 nan secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim. Dengan demikian, pengaturan penggajian pengadil nan diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 saat ini menurut Fauzan sudah tidak mempunyai landasan norma nan kuat.

"Oleh lantaran itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan pengadil menjadi sangat krusial dan mendesak," ucap Fauzan.

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menginisiasi forum pertemuan antarlembaga untuk menindaklanjuti rencana libur massal pengadil pada 7-11 Oktober 2024 menuntut kesejahteraan melalui penghasilan dan tunjangan.

Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah lebih dulu melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan itu membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, agunan kesehatan dan pendidikan anak di letak pengadil ditempatkan.

"Sebagai tindak lanjut, KY bakal menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kemenkeu sebagai komitmen berbareng untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga," ujar Mukti melalui keterangan persnya, Senin (30/9).

Ia menjelaskan KY pada dasarnya memahami dan mendukung upaya para pengadil untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebab, pengadil adalah personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman nan kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.

Oleh lantaran itu, tutur Mukti, negara wajib memenuhi kewenangan finansial dan akomodasi pengadil nan menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY berbareng Mahkamah Agung (MA) mengaku berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai.

"Terkait rencana libur bersama, KY berambisi agar para pengadil menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY bakal siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia," ucap Mukti.

(kdf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional