Apa Alasan Rencana Pembatasan Pertalite?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -  Pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi jenis pertalite singkatnya pembatasan pertalite dan solar. Kebijakan tersebut bakal direvisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Alasan pembatasan Pertalite menurut Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati, bermaksud untuk memenuhi patokan standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan alias KLHK. Aturan tersebut menyatakan bahwa pemisah minimal oktan number nan boleh dijual di Indonesia adalah 91.

“Karena patokan KLHK itu menyatakan oktan number nan boleh dijual di Indonesia itu minimal 91,” kata Nicke Widyawati pada Rabu, 30 Agutus 2023.

Selain itu dikutip dari Koran Tempo Edisi 14 Maret 2024, revisi Perpres ini dinilai krusial untuk mengendalikan konsumsi Pertalite agar tidak melampau kuota nan diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tidak semua kendaraan bisa gunakan BBM bersubsidi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan bahwa setelah revisi selesai, hanya kendaraan tertentu nan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan subsidi oleh masyarakat nan mampu. Revisi Perpres 191 Tahun 2014 ditargetkan untuk segera selesai dalam waktu dekat.

Iklan

“Nanti ada kategori kendaraan kelas mana nan boleh pakai solar, pakai pertalite. Umumnya nan dikasih, untuk kendaraan nan mengangkut bahan pangan, bahan pokok, pikulan umum,” kata Arifin di Komplek Kementerian ESDM, Jumat, 8 Maret 2024.

Pertamina Patra Niaga menyatakan siap melaksanakan pembatasan pembelian pertalite sesuai dengan kebijakan baru nan bakal diterapkan. “Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa nan menjadi penugasan dari regulator (pemerintah),” ucap Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting kepada Tempo, Senin, 11 Maret 2024.

Meskipun belum ada kebijakan resmi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengurangi kuota penyaluran pertalite untuk tahun 2024. “Jadi, ini memang sedikit lebih mini lantaran kami memandang realisasinya di tahun 2023 sekitar 30 juta kiloliter,” kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati Erika pada Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), BBM Jenis Pertalite sejak 2021 telah menjadi BBM nan paling diminati masyarakat. Konsumsi Pertalite mencapai 23 juta kiloliter (KL) per 2021. Persentase penggunaannya sekitar 79 persen dibandingkan Pertamax, Pertamax Turbo, dan Premium.

YOLANDA AGNE | ANANDA BINTANG | ILONA ESTERINA PIRI
Pilihan editor: Menelisik Aturan dan Dasar Hukum Pemerintah Mau Membatasi Pembelian Pertalite

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis