TEMPO.CO, JAKARTA - Gestun adalah praktik transaksi nan dilakukan dengan langkah seolah-olah membeli peralatan alias jasa, padahal kenyataannya pengguna tidak menerima peralatan alias jasa tersebut. Sebaliknya, pengguna bakal menerima duit tunai, dengan bayar fee tertentu sebagai imbalan. Biasanya, transaksi ini melibatkan kartu angsuran alias akomodasi finansial lainnya, dan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan duit tunai secara sigap namun tidak sah.
Meskipun terlihat seperti transaksi biasa, gestun merupakan corak penghindaran patokan nan dapat merugikan banyak pihak, baik perseorangan maupun lembaga, serta berisiko menimbulkan masalah norma jika terdeteksi.
Ciri-Ciri Gestun
Gestun mempunyai beberapa karakter nan dapat membantu mengenali praktiknya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari gestun:
- Transaksi palsu
- Penerimaan duit tunai
- Fee Tertentu
- Penggunaan kartu kredit
- Tidak ada bukti transaksi
Hukum Gestun Menurut Berbagai Pandangan
Pandangan Bank Indonesia
Bank Indonesia menilai gestun sebagai corak penyalahgunaan akomodasi kartu angsuran nan melanggar ketentuan nan ada. Gestun dapat dianggap sebagai tindakan nan merugikan sistem perbankan dan ekonomi, lantaran merusak prinsip kehati-hatian dan transparansi dalam transaksi keuangan.
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Bank Indonesia mengatur transaksi kartu angsuran melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Kegiatan Usaha Kartu Kredit dan Kartu Debit. Dalam peraturan tersebut, transaksi kartu angsuran kudu dilakukan dengan prinsip transparansi, kejujuran, dan untuk tujuan nan sah.
Melakukan gestun dengan tujuan untuk mendapatkan duit tunai adalah pelanggaran terhadap peraturan ini, dan dapat dikenakan hukuman oleh pihak perbankan.
Pandangan Hukum Islam
Dalam norma Islam, gestun dikategorikan sebagai riba dan gharar, nan melibatkan ketidakjelasan dalam transaksi. Dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah (2:275), disebutkan bahwa "perdagangan itu halal, sedangkan riba itu haram."
Gestun dapat dianggap sebagai corak transaksi nan tidak sah lantaran duit tunai diperoleh tanpa adanya peralatan alias jasa nan jelas, nan bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi dalam norma Islam.
Selain itu, Hadis Sahih Muslim (no. 1605) juga melarang transaksi nan mengandung ketidakjelasan dan ketidakpastian, nan mencakup praktik gestun.
Dampak dan Konsekuensi Gestun
Dampak terkena gestun dapat dirasakan oleh beragam pihak, baik perseorangan maupun lembaga, dan bisa berujung pada masalah norma serta kerugian finansial nan signifikan. Berikut adalah beberapa akibat nan dapat ditimbulkan:
Kerugian Finansial
Pihak nan terlibat dalam gestun, baik pengguna maupun bank, bisa mengalami kerugian finansial akibat adanya fee nan dibayar secara tidak sah dan potensi penurunan kualitas transaksi.
Masalah Hukum
Gestun merupakan praktik ilegal, sehingga dapat mengundang hukuman norma baik bagi perseorangan nan melakukan maupun pihak nan memfasilitasi transaksi tersebut, seperti merchant alias pihak acquirer.
Pencemaran Reputasi
Baik perseorangan maupun perusahaan nan terlibat dalam praktik gestun dapat mengalami kerusakan reputasi berkepanjangan, merusak kepercayaan publik dan pihak terkait.
Pengawasan nan Ketat
Bank dan lembaga finansial nan terlibat dalam gestun dapat dikenakan pengawasan nan lebih ketat oleh regulator, seperti Bank Indonesia dan OJK, nan berakibat pada operasional dan jasa nan diberikan.
Penurunan Kredit
Bagi nasabah, keterlibatan dalam gestun dapat menyebabkan penurunan skor angsuran alias pemblokiran kartu kredit, mengurangi akses ke jasa finansial lainnya.
Cara Modus dan Menanggulangi Modus Gestun
Modus gestun umumnya dilakukan dengan langkah pengguna melakukan transaksi pembelian peralatan alias jasa menggunakan kartu kredit, namun peralatan alias jasa tersebut tidak pernah diterima.
Sebagai gantinya, pengguna mendapatkan duit tunai setelah bayar sejumlah fee tertentu kepada pihak nan menyediakan transaksi tersebut, nan sering kali melibatkan merchant nan bekerja sama. Modus ini sering kali susah terdeteksi lantaran terlihat seperti transaksi biasa.
Untuk menghindari terjadinya gestun, krusial bagi bank dan lembaga finansial untuk melakukan pengawasan ketat terhadap merchant dan pengguna nan terlibat dalam transaksi, serta memastikan transparansi dalam setiap transaksi nan dilakukan.
Nasabah juga perlu berhati-hati dan tidak tergiur dengan tawaran duit tunai tanpa tujuan nan jelas, sementara lembaga finansial wajib memberikan edukasi mengenai ancaman dan akibat norma dari praktik gestun.
ALISHA FARADINA, berkontribusi dalam tulisan ini.