Apa Konsekuensi Hukum Keterangan Palsu Dede di Kasus Vina?

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakar norma pidana dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul mengungkapkan akibat norma di kembali pengakuan Dede yang telah memberikan keterangan palsu dalam investigasi kasus dugaan pemerkosaan disertai pembunuhan berencana terhadap Eky dan Vina Cirebon.

Menurut Chudry, Dede bisa diancam dengan pidana memberikan keterangan palsu. Namun, Dede disebut tidak bisa dihukum andaikan memberikan keterangan di bawah tekanan.

"Dede bisa dilaporkan telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan tiruan di muka sidang pengadilan. Tapi, Dede tidak bisa dihukum, lantaran Dede memberikan keterangan di bawah tekanan (karena dia takut oleh oknum penyidik)," ujar Chudry kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Chudry memandang pengakuan Dede nan telah memberikan keterangan tiruan dapat menguntungkan terpidana lain nan bakal alias sudah mengusulkan peninjauan kembali (PK).

"Kalau memang betul Dede mau melakukan perihal itu, maka keterangan Dede bakal menguatkan permohonan PK Saka Tatal sejauh Dede bisa memberikan info dan kebenaran bahwa sesungguhnya Dede tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri dalam peristiwa pembunuhan Vina," ucap dia.

Senada, master norma pidana dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Dede bisa dijerat dengan pidana memberikan keterangan palsu.

"Masuk keterangan palsu. Baca Pasal 242 ayat 1 dan 2 KUHP," kata Azmi.

Memberikan keterangan tiruan saat menjadi saksi di persidangan diatur dan diancam pidana dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru.

Di KUHP lama nan tetap bertindak sampai saat ini termuat dalam Pasal 242 nan berbunyi:

(1). Barangsiapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan agar memberi keterangan di atas sumpah alias mengadakan akibat norma kepada keterangan nan demikian, dengan sengaja memberi keterangan tiruan di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya nan unik ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2). Jika keterangan tiruan di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa alias tersangka nan bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Sementara itu, dalam KUHP baru nan bakal bertindak tiga tahun sejak diundangkan, termuat dalam Pasal 291 nan berbunyi:

(1). Setiap orang nan berasas ketentuan peraturan perundang-undangan kudu memberikan keterangan di atas sumpah alias keterangan tersebut menimbulkan akibat hukum, memberikan keterangan tiruan di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, nan dilakukan sendiri alias oleh kuasanya nan unik ditunjuk untuk itu nan diberikan dalam pemeriksaan perkara dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

(2). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merugikan tersangka, terdakwa, alias pihak lawan, pidananya ditambah 1/3.

Dede sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada delapan terpidana atas keterangan tiruan nan disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus Vina dan Eky. Dede mengaku diminta saksi Aep dan Iptu Rudiana selaku ayah Eky untuk memberikan keterangan palsu.

"Buat delapan terpidana kemarin (yang) sudah divonis, saya minta maaf nan sebesar-besarnya. Saya merasa bersalah, saya merasa berdosa," ucap Dede dikutip Senin (22/7).

Dede mengaku sebenarnya enggan memberikan keterangan tiruan di hadapan interogator pada 2016 silam. Namun, dia merasa takut dan terpaksa.

"Sebenarnya dalam hati mini saya, saya tidak mau melakukan ini. Cuma lantaran saya takut dan saya terpaksa melakukan ini, saya minta maaf nan sebesar-besarnya buat delapan terpidana nan sudah dipenjara," kata dia.

CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan dari pihak Aep dan Iptu Rudiana, serta Polres Cirebon mengenai pernyataan Dede. Hingga buletin ini diturunkan belum ada tanggapan dan keterangan dari sejumlah pihak nan disebut Dede tersebut.

Sementara tim norma ayah Eky, Iptu Rudiana melayangkan gugatan terbuka terhadap Dede dan Dedi Mulyadi lantaran telah menuduh kliennya mengarahkan keterangan tiruan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Karena ini memang sudah viral dan sudah membikin tuduhan di tengah tengah masyarakat, maka per hari ini resmi kami gugatan terbuka kerabat Dede," kata salah satu kuasa norma Rudiana nan juga bagian dari PBH PERHAKHI, Pitra Romadoni di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/7).

Pitra membantah kliennya mengarahkan Dede untuk memberikan keterangan palsu. "Itu adalah tuduhan dan pencemaran nama baik bagi Iptu Rudiana," ujarnya. 

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional