Apa Saja Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia?

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dikenal sebagai bank sentral Indonesia nan berkarakter independen serta bekerja untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pengelolaan bagian Moneter, Sistem Pembayaran, dan Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam menjalanlan fungsinya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. 

Sejarah BI dimulai sejak 1 Juli 1953 ketika Pemerintah RI menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, nan menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Mulai saat itu BI secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia dan menjalakan tugasnya nan tidak hanya sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit. 

Tugas Dewan Gubernur Bank Indonesia

Berdasarkan UU No 23 Tahun 1999, ketua dari Bank Indonesia disebut dengan Dewan Gubernur. Menurut UU tersebut, Gubernur adalah pemimpin nan merangkap sebagai personil Dewan Gubernur. Kemudian, terdapat Deputi Gubernur Senior ialah wakil pemimpin merangkap personil Dewan gubernur. Serta Deputi Gubernur ialah personil Dewan Gubernur. 

Adapun pasal 37 UU NO 23 Tahun 1999 juga menyebut bahwa Dewan Gubernur terdiri atas seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang alias sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur.

Masih dalam beleid nan sama, dicantumkan pula tugas dan kewenangan dari Dewan Gubernur. Hal itu diatur dalam Pasal 44 nan berbunyi:

Iklan

(1) Dewan Gubernur mengangkat dan memberhentikan pegawai Bank Indonesia.  
(2) Dewan Gubernur menetapkan peraturan kepegawaian, sistem penggajian, penghargaan, pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai Bank Indonesia.  
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.

Gubernur Bank Indonesia

Untuk diketahui, Bank Indonesia saat ini dipimpin Perry Warjiyo nan menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2023-2028. Dilansir dari laman resmi BI, Perry Warjiyo juga merupakan Gubernur Bank Indonesia pada periode 2018-2023.

Ia terpilih untuk kedua kalinya berasas Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah kedudukan pada tanggal 24 Mei 2023.

Adapun di bawah kepemimpinannya, Bank Indonesia sukses meraih sejumlah penghargaan, antara lain:

  • The Best Central Bank of the Year dari Global Islamic Finance Awards (GIFA) tahun 2022 dan 2018,
  • Best Asset Owner in Southeast Asia dalam Institutional Excellence Award dari Asian Investor tahun 2022, 
  • Contact Center World 2021, dan Contact Center World 2022 dengan penghargaan tertinggi Certified World Class,
  • Global Top Ranking Performers dari Central Banking Publications tahun 2021, 
  • The Best Macroeconomic Regulator in Asia Pacific dari The Asian Bankers tahun 2020,  
  • Gold Winner - Stevie Asia Pacific Award for Innovation in Technology Development, kategori Government, dari Asia Pacific Stevie Awards tahun 2020, dan
  • The Best Systemic and Prudential Regulator in Asia Pacific Award dari The Asian Banker tahun 2021.

Pilihan Editor: Hari Bank Indonesia Diperingati Tiap 5 Juli, Simak Fakta dan Sejarahnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis