Apakah Putusan MK soal Perkara UU Pilkada Bisa Langsung Berlaku?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus beberapa perkara mengenai Undang-undang Pilkada satu pekan jelang pendaftaran Pilkada 2024, Selasa (20/8).

Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK mau usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala wilayah (cakada).

Putusan MK ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lampau nan mau syarat minimal usia tersebut dihitung saat pelantikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian putusan MK mengenai perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 nan diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, pengadil konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Partai alias campuran partai politik tak lagi kudu mengumpulkan 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah untuk mencalonkan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Ambang pemisah pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah tersebut.

Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai putusan MK soal periode pemisah perolehan bunyi partai politik untuk mengusung kandidat di Pilkada nan didasarkan pada hitungan komposisi daftar pemilih tetap langsung bertindak di Pilkada serentak 2024.

"Supaya diingat bahwa putusan MK itu bertindak sejak palu diketok jam 09.51, sejak saat itu juga kudu dilakukan. Iya tahun ini (berlaku di Pilkada tahun ini), kan sudah disebut. Bahwa pemilu terakhir sekian. Pemilu sebelumnya kan pemilu nan sekarang," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Merujuk UU MK, bahwa putusan MK berkarakter final dan mengikat.

"Putusan Mahkamah Konstitusi berkarakter final, ialah putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan norma tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya norma nan dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan norma mengikat (final and binding)," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) UU MK.

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengatakan putusan MK soal syarat usia serta perolehan bunyi partai politik untuk mengusung kandidat kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada 2024.

"Iya (langsung berlaku), walaupun tidak tertulis, selain secara tegas dinyatakan ini bertindak 2029 misalnya, tapi kan ini enggak," kata Hamdan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).

Sementara mantan Ketua MK lainnya Jimly Asshiddiqie meminta KPU segera merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usai MK mengubah beberapa syarat pencalonan Pilkada.

Jimly mengatakan masa pencalonan bakal segera dimulai. Namun, dia percaya waktu nan ada tetap mungkin dipakai KPU untuk melakukan revisi.

"Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR," kata Jimly saat dihubungi, Selasa (20/8).

KPU bakal merevisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota imbas putusan MK tersebut.

"Kami melakukan langkah-langkah lainnya nan diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala wilayah dilaksanakan, termasuk melakukan perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sesuai dengan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di JCC, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Afif memastikan KPU juga bakal melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat. KPU bakal segera melayangkan surat resmi kepada Komisi II DPR RI.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional