Aparat Gagalkan Penyelundupan 106 Kilogram Sabu ke Kepri

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 17 Jul 2024 17:32 WIB

Aparat campuran BNN dan Bea Cukai menangkap tiga WN India sekaligus menggagalkan penyelundupan sabu sebanyak 106 kilogram di perairan Kepri. Ilustrasi. Foto: Tiga WN India dan peralatan bukti sabu sebanyak 106 kilogram diamankan BNN berbareng petugas campuran di Kepulauan Riau. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)

Tanjungpinang, CNN Indonesia --

Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 106 kilogram dimuat di Kapal Legend Aquarius jenis LCT (Landing Craft Transport) berbendera Singapura ditangkap petugas campuran dari BNN dan Bea Cukai di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (13/7).

Selain menyita peralatan bukti, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka inisial RM, SD, dan GV. Ketiganya merupakan penduduk negara India, bagian dari sindikat narkotika internasional jaringan Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang haram itu rencananya bakal diselundupkan ke Kepulauan Riau. Rute kapal berasal dari Malaysia, masuk perairan Indonesia dan kemudian menuju Brisbane, Australia.

"Kita sukses mengamankan 106 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 3 tersangka WNA asal India," Kata Komjen Pol Marthinus Hukom, Kepala BNN RI saat konvensi pers di Dermaga Beacukai Tanjung Uncang, Batuaji Kota Batam Rabu (17/7).

Lebih lanjut, dia mengatakan pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat bakal adanya penyelundupan narkotika melalui wilayah perairan Indonesia di Kepulauan Riau.

Berdasarkan info tersebut petugas melakukan patroli laut campuran dan mengamankan sebuah kapal Legend Aquarius jenis LCT (landing craft transport) nan dicurigai membawa narkotika di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Setelah mendapati kapal tersebut selanjutnya digiring petugas ke Pelabuhan Sekupang Makmur Abadi Batam untuk diperiksa. Petugas menggeledah kapal dan menemukan 106 balut plastik diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Petugas dapat laporan dari masyarakat bakal adanya penyeludupan narkotika ke perairan Kepri, dari situlah kita lakukan patroli gabungan," ujarnya.

Saat ini seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan oleh petugas guna proses investigasi lebih lanjut. Tiga orang tersangka WNA asal India tersebut dikenakan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman balasan maksimal pidana mati.

(arp/wis)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional