Apindo akan Evaluasi Penerapan UU Cipta Kerja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia alias Apindo bakal menggelar rapat kerja dan konsultasi nasional (Rakerkonas) ke-33 pada 28 hingga 30 Agustus 2024. Kegiatan ini berjalan di Surabaya dengan salah satu agenda utama ialah pertimbangan penerapan  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Apindo Riset Institute Agung Pambudi, mengatakan izin nan awalnya dicita-citakan untuk meningkatkan investasi itu belum membuahkan hasil maksimal. Dia mengatakan, persoalan mendasar dari penerapan UU Cipta Kerja di lapangan ialah belum tersentralisasi nya proses perizinan berusaha.

Agung mengatakan pihaknya sudah menerima masukan dari pengusaha nan tergabung dalam Apindo. Nantinya, kata dia, masukan tersebut bakal dirumuskan menjadi rencana strategis untuk disampaikan kepada pemerintah.

“Apakah UU Cipta Kerja ini efektif untuk mempermudah investasi, kelak bakal didalami di Rakerkonas,” kata Agung dalam konvensi pers di instansi Apindo, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Secara umum, Agung mengatakan di sejumlah sektor perizinan, keberadaan UU Cipta Kerja tidak banyak membantu. Bahkan, kata dia, ada patokan turunan nan begitu banyak sehingga tumpang tindih dalam penerapannya.

“Ada beberapa persoalan, terutama soal perizinan berusaha. Dalam beberapa tingkatan ada perizinan nan lebih rumit dalam konteks setelah UU Cipta Kerja seperti perizinan lingkungan,” kata Agung.

Iklan

Selain belum terjawabnya persoalan rumitnya perizinan berusaha, Agung mengatakan UU Cipta Kerja belum menjawab persoalan kesulitan mengakses lahan untuk usaha. “Ada masalah lahan, patokan turunan nan tumpang tindih, masalah pengupahan dan ketenagakerjaan,” katanya, “Ini bakal dibahas di Surabaya untuk mencari rekomendasi pertimbangan kebijakan strategis,”.

Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Apindo, Herman N. Suparman, memandang tetap banyak patokan turunan UU Cipta Kerja kandas menjawab kebutuhan dalam perihal kemudahan perizinan. Dia mengatakan tanpa ada pengarahan spesifik soal sentralisasi pelayanan perizinan, proses investasi di wilayah tetap susah dilakukan.

Herman menilai semestinya ada patokan unik nan menangani perizinan agar terpusat. “Saat ini kementerian dan lembaga condong mempertahankan sistem mereka sendiri,” kata Herman.

Menurut dia perihal ini bakal menghalang tujuan utama dari UU Cipta Kerja, ialah penyederhanaan dan mempercepat proses perizinan.

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis