Aprindo Sebut Bakal Ada Pergeseran Belanja Konsumen Imbas Penerapan Tarif PPN 12 Persen

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Harga sejumlah peralatan konsumsi bakal naik imbas penerapan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen tahun depan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Solihin, mengatakan bakal terjadi pergeseran shopping masyarakat imbas penerapan tarif PPN 12 persen.

Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bahan pokok nan dibutuhkan masyarakat bukan objek PPN. Sehingga dipastikan tidak bakal mengelami kenaikan. Namun naiknya nilai peralatan lain imbas kenaikan pajak bisa membikin pola shopping masyarakat bergeser. “Bagaimana dengan elektronik, fashion? Pasti konsumen dengan kenaikan itu bakal menyesuaikan,” kata Solihin kepada Tempo, Senin, 18 November 2024.

Beberapa merek barang, menurut dia, bisa kehilangan pelanggan. Konsumen Indonesia, kata dia, tetap banyak nan setia terhadap merek tertentu, tapi mereka juga sensitif terhadap harga. “Karena ada kenaikan nan signifikan, mungkin kelak kita lihat dia pasti mengubah loyalitasnya kepada merek tersebut dan menyesuaikan dengan kebutuhannya,” kata dia.

Aprindo, kata Solihin, saat ini tetap mempelajari akibat kenaikan tarif PPN, sebelum menentukan strategi apa nan bakal ditempuh untuk mengatasi akibat penurunan daya beli. Karena sektor retail menjual banyak barang, tidak hanya kebutuhan pokok. Setelah memandang akibat penerapan tarif baru PPN tahun depan, barulah asosiasi bakal mengusulkan beberapa rekomendasi ke pemerintah.

Menyitir laman Kementerian Keuangan, pengaturan cakupan peralatan kena pajak (BKP) dalam undang-undang PPN berkarakter “negative list”. Artinya seluruh peralatan merupakan BKP, selain ditetapkan sebagai peralatan nan tidak dikenai PPN. Objek peralatan kena pajak pertambahan nilai contohnya benda-benda elektronik, pakaian, tanah dan bangunan, perabot rumah tangga, makanan olahan nan diproduksi kemasan, serta kendaraan bermotor.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.03/2022 jasa nan kena PPN adalah pengiriman paket, jasa perjalanan wisata, jasa penyelenggara perjalanan ibadah keagamaan, hingga penyelenggaraan penyediaan voucher. Selain itu, tiket pesawat domestik juga masuk dalam objek pajak pertambahan nilai.

Sedangkan peralatan nan tidak kena pajak menurut UU PPN adalah peralatan kebutuhan pokok, makanan nan disajikan di hotel maupun restoran, duit dan emas batangan, minyak mentah, hingga mineral mentah. Jasa nan tidak dikenakan PPN ialah pelayanan kesehatan, jasa sosial, keuangan, asuransi, keagamaan pendidikan, kesenian, ketenagakerjaan, perhotelan, pengiriman duit dan katering. 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis