TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga sempat memblokir situs Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Situs kadin.id itu tak bisa diakses sejak Ahad, 6 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Namun belakangan, pada hari ini sekitar pukul 10.40 WIB, situs tersebut kembali bisa diakses.
“Sempat diblokir, masuk blacklist. Ini menyulitkan kami,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Komunikasi dan Informatika Firlie Ganinduto saat dihubungi pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Firlie mengatakan pemblokiran ini sempat mengganggu keahlian Kadin dalam membantu para UMKM. Dia mengatakan situs tersebut biasanya untuk melayani sertifikasi jenis aktivitas termasuk ekspor dari para UMKM.
“Banyak UMKM terdampak. Ini UMKM menggerakan ekonomi. Ini ancaman jika terganggu,” kata dia.
Tak hanya itu, Firlie juga menyayangkan jika pemblokiran ini dilakukan sebagai buntut perseteruan Kadin kubu Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie. Firlie menilai pemblokiran tersebut ganjil dan tak perlu dilakukan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 3, ada tiga kondisi mendesak untuk pemutusan jasa elektronik nan dilarang, ialah mengenai dengan terorisme, pornografi anak dan alias konten nan meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.
“Ini (situs) berisi jasa UMKM,” kata Firlie.
Firlie mengatakan asosiasinya juga telah mengirimkan surat permohonan penjelasan ke Kominfo atas dugaan pemblokiran ini pada Senin, 7 September 2024. Namun, kata dia, surat itu belum mendapat jawaban hingga kini.
Tempo telah menghubungi Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Prabu Revolusi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Namun, hingga buletin ini ditayangkan, Prabu belum merespons pesan Tempo.
Iklan
Kadin kubu Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum Anindya Bakrie bentrok lantaran Munaslub nan digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Dalam acara ini, Anindya ditunjuk sebagai Ketua Umum periode 2024-2029 menggantikan Arsjad. Adapun, Arsjad terpilih sebagai Ketua Umum pada Munas VIII di Kendari pada 2021 silam.
Kubu Arsjad menuding Munaslub nan melengserkan Direktur Utama Indika Energy itu terlarangan lantaran menyalahi AD/ART. Sedangkan, kubu Anindya menyatakan Munaslub itu legal lantaran permintaan para ketua umum Kadin Daerah.
Pada Kamis, 3 Oktober kemarin, Menteri Kominfo Budi Arie berjumpa dengan Anindya di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam persamuhan itu, Budi diminta untuk mengisi sarasehan.
Dalam aktivitas itu, Budi Arie berambisi Kadin dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendorong kemajuan perekonomian Indonesia melalui sektor digital. Ia pun menyebut Kadin kudu mendorong upaya mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan juga startup.
“Karena kita ini salah satu negara dengan jumlah startup terbesar. Saya berambisi Kadin Indonesia serta seluruh pelaku industri dapat memanfaatkan kesempatan di sektor digital untuk melakukan penemuan upaya nan dapat meningkatkan nilai tambah Indonesia dalam rantai pasok global,” ujar Budi Arie.
Oyuk Ivani berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Kadin Munaslub Umumkan Kepengurusan, Kubu Arsjad Rasjid: Melanggar Kesepakatan