Asal-usul PKL Malioboro Kukuh Jualan di Trotoar

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Ricuh antara pedagang kaki lima (PKL) dengan petugas keamanan di kompleks Teras Malioboro 2, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/7) malam, diklaim lantaran kecewa tak diajak bicara dalam rencana relokasi sentra PKL Malioboro pada 2025.

Ketua paguyuban pedagang Koperasi Tri Dharma, Arif Usman, mengatakan para PKL merasa kecewa lantaran tak pernah dilibatkan dalam wacana relokasi kebijakan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

"Secara garis besar menerima [relokasi] asalkan dilibatkan, partisipatif. nan kedua, kita itu bukan peralatan nan hanya dipindahkan, kita kudu tahu relokasi kita seperti apa ke depannya," kata Arif di Teras Malioboro 2, Selasa (13/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mau dipindah relokasi hanya sekadar relokasi, tapi kesejahteraan kita diabaikan. Tuntutan kita adalah relokasi nan mensejahterakan di mana kita dilibatkan, di mana kita tahu ke depannya kita bakal seperti apa," sambungnya.

Kekecewaan ini berujung dengan tindakan sebagian PKL nan kemudian nekat berdagang di trotoar alias area pedestrian Malioboro sejak Jumat (12/7) malam kemarin dan bersambung Sabtu petang sebelum berhujung dengan kericuhan.

Tempat para pedagang berdagang itu berada tak jauh dari Teras Malioboro 2 nan merupakan salah satu sentra PKL di area Malioboro.

Kericuhan dipicu lantaran PKL Teras Malioboro 2 nan hendak berdagang di area pedestrian diadang oleh petugas keamanan area Malioboro. Petugas menutup kedua gerbang Teras Malioboro 2, sehingga para pedagang tertahan di dalam dan tindakan saling sorong pun tak terhindarkan.

"Tadi dari pihak keamanan lakukan blokade alias penutupan gerbang depan sehingga memang tidak ada akses keluar untuk teman-teman pedagang untuk keluar jadi tadi sempat dorong-dorongan dan juga memang sedikit memanas," kata Arif.

Keributan lagi-lagi terjadi ketika barang-barang dagangan para PKL nan digantung di atas pagar diambil oleh sejumlah petugas keamanan nan mengenakan seragam hitam.

Staf Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadan, menambahkan kekecewaan pedagang tak lepas dari hasil audiensi nan melibatkan perwakilan Pemda DIY, DPRD DIY, dan para PKL pada Jumat (5/7).

Saat itu, disepakati penundaan waktu selama satu pekan untuk menggelar obrolan dua arah dengan melibatkan para pedagang.

"Tapi hingga satu minggu kemudian dari DPRD DIY maupun pemerintah tidak kunjung ada jawaban nan signifikan," kata Rakha ditemui di Teras Malioboro 2.

"Bisa kita katakan komitmen nan disepakati dalam ruang audiensi pada 5 Juli itu tidak dipenuhi Pemerintah DIY juga DPRD DIY, sehingga ini (dagang di trotoar) adalah corak kekecewaan, ekspresi dari teman-teman pedagang memperjuangkan nasibnya," lanjutnya.

Kekecewaan terhadap pemerintah ini bak sudah menggunung, lantaran kebijakan relokasi ini pada sebelum-sebelumnya, menurut Rhaka, diketahui pedagang hanya lewat media sosial. Klaimnya, para PKL tak pernah dilibatkan dalam tahap pembahasannya.

Padahal, lanjut Rakha, pedagang adalah pihak nan paling terdampak dari kebijakan ini. Pemerintah dianggap tak berkaca pada kebijakan relokasi pertama Februari 2022 silam nan disebut telah merugikan para PKL dari sisi pendapatan.

Apalagi, pada audiensi tanggal 5 Juli, perwakilan Pemkot Yogyakarta juga tidak hadir.

LBH menganggap pemerintah telah kandas dalam manajemen bentrok dengan kebenaran bahwa sekarang mereka menunjukkan tindak represif, memblokade para PKL dan bukannya mencarikan solusi bagi pedagang nan menyuarakan aspirasinya.

"Yang kita dengar relokasi ini itu dapat info setelah tindakan di Paniradya (Kaistimewaan), bakal ada relokasi di Beskalan, di ketandan di tahun 2025 nanti. Kita tetap membayangkan model seperti apa, ukuran (lapak) seperti apa, lantaran belajar (relokasi) selasar ke TM 2 pendapatan menurun drastis, dan prasarana tidak memadai," tegasnya.

Diklaim pelanggaran

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Ekwanto mengatakan, tindakan para PKL kembali berdagang di trotoar area Malioboro itu merupakan pelanggaran pascakebijakan relokasi.

Kata dia, sudah ada kesepakatan bahwa jalur pedestrian Malioboro tidak boleh dipergunakan untuk aktivitas ekonomi apa pun.

Ini diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13/2022 tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 37/2010 Tentang Penataan Pedagang Kakilima Kawasan Khusus Malioboro - A. Yani.

"Setelah [perwal Nomor 37/2010] dicabut, berfaedah enggak boleh [berdagang di trotoar]. Apa pun enggak boleh, itu perlu dipahami," kata Ekwanto.

Diberitakan, kericuhan terjadi di sentra Teras Malioboro 2, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/7) malam. Insiden ini melibatkan para PKL dan sejumlah petugas keamanan area Malioboro.

Polisi menyebut dari kedua belah pihak saling menyatakan ada nan kena pukul. Tapi, sampai malam tadi belum ada laporan kepolisian.

(kum/arh)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional