TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan pelaku UMKM dari lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berdemonstrasi di Jalan Malioboro Selasa 12 November 2024.
Mengenakan busana budaya Jawa komplit dengan blangkon, pelaku UMKM beragam sektor mulai dari kuliner, tekstil kecil, kerajinan, pertanian itu menggeruduk instansi DPRD dan Pemda DIY sembari membawa beragam poster tuntutan.
"Meski Covid-19 dianggap sudah selesai, itu tetap menyisakan masalah bagi UMKM nan mempunyai hutang modal di bank terutama periode 2021-2022," kata Ketua Umum Komunitas UMKM Prasetyo Atmo Sutejo di sela-sela unjuk rasa.
Prasetyo mengatakan saat pelaku UMKM itu tetap berjibaku bangkit akibat dampak pandemi, aset-aset nan mereka jaminkan untuk modal mulai disita dan dilelang perbankan tempat mereka mengusulkan pinjaman.
"Sekarang kami menghadapi ancaman penyitaan pelelangan aset kami dari perbankan," kata Prasetyo.
Lebih parahnya, kata dia, pelelangan aset UMKM oleh perbankan ini berkarakter tertutup namalain pemilik agunan sama sekali tidak diberi tahu.
"Tahu-tahu aset UMKM nan dijaminkan ke bank itu sudah berganti nama, ini siapa nan membikin patokan ini?" ujarnya. "Ada aset aset agunan nan dilelang bank itu harganya anjlok, misalnya harusnya Rp 1,5 miliar dilelang hanya Rp 500 juta."
Prasetyo menegaskan, tindakan turun ke jalan para pelaku UMKM di Yogyakarta bukan artinya mereka menolak bayar sisa utang alias angsuran mereka. Mereka hanya meminta diberi kelonggaran waktu.
"Sebab jika asetnya langsung disita dan dilelang, justru UMKM bakal kembali ambruk," urainya.
Prasetyo menuturkan, dari kejuaraan ke posko UMKM terdampak Covid-19 nan mereka dirikan, saat ini ada 50-an aset UMKM nan disita bank dan siap dilelang.
"Jaminan sebagian besar tanah dan rumah, jika nan asetnya rumah, si pemilik langsung diminta pergi," kata dia nan menyebut perihal itu dilakukan beragam bank kreditur.
Adapun tenor pembayaran nan diperoleh UMKM beragam. Namun, Prasetyo menuturkan, ada UMKM nan tenor pembayarannya tetap sampai tahun 2027, saat ini asetnya sudah ditawarkan untuk dilelang.
Koordinator tindakan UMKM terdampak Covid-19, Waljito mengatakan saat pandemi Covid-19 banyak UMKM nan mengambil modal melalui perbankan. "Dampaknya sekarang, mereka nan tetap kesulitan bayar dan berupaya bangkit mulai dikejar-kejar dengan ancaman penyitaan serta lelang," kaya Waljito.
Padahal, kata Waljito, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 nan dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan pelaku UMKM. "Harapannya, patokan ini jangan gembos lagi ketika sampai di daerah, segera direalisasikan untuk meringankan pelaku UMKM ini," ucapnya.
Presiden Prabowo Subianto di awal pemerintahannya telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bagian pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan penghapusbukuan dan penghapus tagihan piutang macet UMKM ini ditujukan unik untuk bank alias lembaga finansial nonbank BUMN.
Dalam tindakan di DPRD DIY itu, pelaku UMKM ditemui Komisi B DPRD DIY. Anggota Komisi B DPRD DIY Yan Kurnia mengatakan pihaknya segera menggelar pertemuan dengan komisi dan Pemerintah DIY untuk membahas tuntutan dan persoalan UMKM itu.