ASN Jeneponto Residivis Narkoba Dibekuk Polda Kasus Peredaran Sabu

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 03 Mei 2024 00:50 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang ASN Jeneponto dalam kasus peredaran sabu, oknum tersebut pun rupanya residivis narkoba nan pernah dibui. Ilustrasi tersangka. Ditresnarkoba Polda Sulsel menangkap seorang ASN Jeneponto dalam kasus peredaran sabu, oknum tersebut pun rupanya residivis narkoba nan pernah dibui. (Istockphoto/D-Keine)

Makassar, CNN Indonesia --

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 4 saset nan disimpan dalam septic tank.

"Iya kita amankan oknum ASN Jeneponto inisial RS," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, Kamis (2/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Fajri,  pelaku mendapatkan peralatan haram tersebut dari seorang laki-laki inisial A nan saat ini tetap dalam pengejaran.

"A tetap DPO, dengan pembelian seharga Rp4 juta untuk peralatan bukti seberat 4 gram. Kemudian tersangka menjual sabu tersebut ke kalangan tertentu," ungkapnya.

Pelaku ASN adalah residivis narkoba

Fajri menutur aksi oknum ASN ini bukan nan pertama kali dilakukan. Dia mengatakan ASN berinisial RS itu sebelumnya sempat ditangkap Polres Jeneponto dalam kasus nan sama pada 2018 silam dan divonis penjara oleh pengadilan.

"Tersangka adalah residivis dalam kasus nan serupa tahun 2018, kemudian divonis dua tahun penjara," kata Fajri.

Oknum ASN Jeneponto ini dijerat pasal 114 ayat (1) subisder 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

"Tersangka terancam balasan penjara selama 20 tahun penjara," kata Fajri.

(mir/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional