ASN Kumham Jadi Tersangka Penipuan Jalan Sehat di Alun-alun Jogja

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Seorang oknum ASN Kemenkumham Kanwil DIY ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan terkait aktivitas jalan sehat, senam dan sepeda ceria di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta nan semestinya diselenggarakan Minggu (6/10) pagi kemarin.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo menuturkan, ASN berinisial WAH, penduduk Kembangarum, Donokerto, Turi, Sleman, DIY itu menyerahkan diri ke kepolisian, Minggu sore.

"Sudah tersangka statusnya, saat ini pelaku telah diamankan oleh Polresta Yogyakarta dan menjalani proses norma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Sujarwo, Senin (7/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun aktivitas jalan sehat, senam dan sepeda ceria dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta teragendakan diselenggarakan di Alun-alun Selatan Kota Yogyakarta, Minggu pagi.

Acara ini menawarkan beragam bingkisan atau doorprize seperti sepeda, kompor, dan beragam peralatan elektronik. Panggung intermezo juga disediakan dengan menghadirkan sejumlah penampil.

Akan tetapi, para peserta tak mendapati panitia saat mereka tiba di lokasi. Acara pun akhirnya batal dilaksanakan.

"Sejak pagi hari letak Alun-alun Kidul (Selatan) sudah berdiri panggung utama serta stan sponsor, namun tidak ada isinya. Panitia tidak ada nan datang dan juga tidak bisa dihubungi," kata Sujarwo.

Padahal, para peserta telah membeli tiket aktivitas seharga Rp10 ribu hingga Rp25 ribu per lembarnya agar bisa mengikuti undian berhadiah. Kecewa, mereka pun lantas ramai-ramai menyampaikan keluhan sekaligus kejuaraan lewat media sosial.

Para peserta mengaku telah menjadi korban penipuan dari aktivitas nan batal terselenggara ini. Pemerintah Kota Yogyakarta melalui IG resmi mereka di saat berbarengan membantah terafiliasi dengan penyelenggara acara.

Dalam unggahan nan beredar, tertulis bahwa aktivitas ini diselenggarakan PT HGN selaku event organizer (EO) dengan nomor kontak tertera 0882008158222.

Menyikapi beragam kejuaraan masyarakat tersebut, kata Sujarwo, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengerucut ke sosok WAH.

Saat ini, kepolisian belum merinci mengenai modus dan motif pelaku.

"Untuk kerugian tetap dalam lidik," ucap Sujarwo.

Sujarwo menuturkan, WAH terancam dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan alias Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Dengan ancaman balasan penjara empat tahun," katanya.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional