TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) mendesak Kementerian Keuangan untuk segera mengeluarkan patokan baru Bea Masuk AntiDumping (BMAD). Ketua Umum Asaki, Edy Suyanto mengatakan jika tidak segera dikeluarkan, importir bakal memanfaatkan masa tunggu saat ini untuk importasi masif demi menghindari bea masuk baru.
Hal ini bakal merugikan industri keramik dalam negeri. Edy mengaku telah menerima surat dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) berisi penyampaian laporan akhir penyelidikan antidumping pengenaan BMAD. Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan verifikasi lapangan ke Cina, Edy mengatakan telah terbukti ada tindakan dumping.
“Seperti dilaporkan oleh Asaki satu separuh tahun nan lalu,” ujarnya lewat pernyataan tertulis, Rabu 3 Juli 2024.
Ia menilai besaran BMAD mulai dari 100,12 persen hingga 155 persen untuk golongan berkepentingan nan kooperatif dan 199 persen untuk nan tidak kooperatif dalam penyelidikan KADI, telah mencerminkan corak keadilan dan keberpihakan pemerintah. Khususnya bagi keberlanjutan industri keramik nasional nan babak belur dihantam produk impor.
Edy meyakini semakin sigap diberlakukan Peraturan Menteri Keuangan mengenai BMAD tersebut bakal mendongkrak kembali tingkat utilisasi pabrik. Sebelumnya Asaki melaporkan pada semester satu 2024 utilisasi produksi keramik dalam negeri sebesar 63 persen. Angka ini turun dibanding 2023 di kisaran 69 persen dan 2022 di kisaran 75 persen. “Semoga kehadiran Antidumping bisa mengembalikan Industri Keramik ke era kejayaan tahun 2012-2014 di mana tingkat utilisasi berada di atas 90 persen,” ujarnya.
Iklan
Kehadiran aturn BMAD baru menurut dia dapat mempercepat masuknya investasi dan penyerapan tenaga kerja baru. dia mengaku beberapa pelaku utama importir telah melaporkan ke Asaki untuk membangun pabrik keramik di Indonesia seperti di Subang, Batang dan Kendal.
Sebelumnya Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan pihaknya tengah menunggu surat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk mengatur kembali izin mengenai anti dumping peralatan impor. “Kementerian Keuangan bakal merespons dengan melakukan langkah sesuai nan sudah diatur Undang-Undang apakah bakal menentukan kembali bea masuk alias measure nan lain,” ujarnya dalam konfrensi pers, Kamis 27 Juni 2024.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan perihal ini sejalan dengan kemauan untuk terus memberikan perlindungan nan setara dan wajar bagi industri dalam negeri mengenai persaingan nan tidak wajar, terutama dengan munculnya impor dari barang-barang nan berasal dari negara dengan surplus nan cukup banyak.
Pilihan Editor: Mengenal Praktik Dumping nan Diduga Mengusik Industri Keramik Dalam Negeri