Asosiasi Pedagang Pasar Rakyat Meminta Pemerintah Buat Skala Prioritas untuk Aturan Sertifikasi Halal

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia alias Aparsi, Suhendro mengaku keberatan atas hukuman dari pemerintah kepada pengusaha, nan tidak memenuhi sertifikasi halal jika lewat dari pemisah waktu 17 Oktober 2024 nanti. “Pemerintah bisa menggandeng asosiasi dan paguyuban pedagang alias pelaku usaha. Sehingga pelaku upaya pun bisa siap dan melaksanakan prosesnya dengan cepat,” Ucap Hendro saat dihubungi pada Ahad, 12 Mei 2024.

Ia tak menampik jika patokan tersebut mempunyai tujuan nan baik, ialah melindungi keamanan pangan kepada konsumen. Namun, Hendro menilai pemerintah butuh waktu lebih dari nan mereka tetapkan untuk memberikan sosialisasi.

Suhendro berambisi agar sosialisasi dan edukasi dilakukan secara masif kepada para pelaku usaha, terutama di bagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah alias UMKM dan para pedagang di pasar rakyat. Menurutnya, pemerintah pelru memandang kondisi di lapangan. Pemerintah, kata Hendro, sebaiknya membikin skala prioritas patokan kepada pelaku usaha. Misalnya, memprioritaskan tenggat tersebut kepada pelaku upaya nan sudah stabil usahanya alias melangkah lebih dari 5 tahun. “Skala prioritas pelaku upaya itu dulu saja, sembari berjenjang hingga di bulan Oktober. Jadi tidak serta merta untuk semua pelaku usaha, terutama UMKM dan Pedagang Pasar,” ujarnya.

Suhendro berambisi pemerintah memberikan kemudahan ke pelaku upaya terutama di pasar rakyat dan UMKM agar tidak dikenai biaya namalain cuma-cuma saat mengusulkan sertifikasi. Sementara itu, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arinta Wati mengatakan, pihaknya sudah memberi akomodasi sertifikasi cuma-cuma kepada 125 pelaku usaha. Terutama UKM di bagian makanan dan minuman. 

Saat ini, LPPOM MUI tengah lanjut melakukan sosialiasi dan mengedukasi pelaku usaha. "Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 upaya mikro mini nan mendapat secara gratis," kata Muti Arinta Wati.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah mengatakan pihaknya juga tengah menggodok pemberian hukuman untuk pelaku upaya nan belum melakukan sertifikasi halal.  "Sesuai izin ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan nan berangkaian dengan tahapan tanggungjawab bersertifikat halal," katanya di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024.

Iklan

Menurut Siti Aminah, bagi pelaku upaya nan belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober mendatang, sanksinya ada dua. Pertama, mendapat teguran dari BPJH. Berikutnya, jika teguran diabaikan, maka produknya bakal dilarang beredar.

Pilihan editor: Kementerian Pariwisata Minta 3 Ribu Desa Wisata Ikut Sertifikasi Halal

DESTY LUTHFIANI

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis