Aturan Mantan Gubernur Tak Boleh Maju Cawagub Digugat ke MK

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pihak mengusulkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar mantan kepala wilayah bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon wakil kepala wilayah di tempat nan sama.

Uji materiil itu mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal itu mengatur persyaratan menjadi calon kepala daerah, khususnya syarat belum pernah menjabat sebagai kepala wilayah untuk menjadi calon wakil kepala wilayah pada wilayah nan sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada itu berbunyi, "Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, alias Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada wilayah nan sama."

Artinya, seorang nan pernah menjadi gubernur tidak boleh turun menjadi calon wakil gubernur di wilayah nan sama.

Para pemohon perkara ini terdiri dari John Gunung Hutapea (Pemohon I), Deny Panjaitan (Pemohon II), Saibun Kasmadi Sirait (Pemohon III), serta Elvis Sitorus (Pemohon IV). Para pemohon berpandangan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf o UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016, belum pernah menjabat sebagai gubernur, untuk wakil gubernur, alias bupati walikota, untuk calon wakil bupati walikota, pada wilayah nan sama, bertentangan dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat," demikian bunyi petitum permohonan para pemohon, dikutip Jumat (2/8).

Perkara Nomor 73/PUU-XXII/2024 ini telah menjalani sidang pemeriksaan pembukaan pada Senin, 15 Juli 2024 lalu.

Sidang panel itu dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua dan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani sebagai personil panel.

Saldi menyoroti kedudukan norma alias legal standing para pemohon. Ia mempertanyakan kenapa para pemohon mengusulkan permohonan ini.

Saldi menjelaskan di beberapa wilayah pernah terjadi seseorang nan telah selesai jadi kepala wilayah (gubernur, bupati, walikota) kemudian mengusulkan diri sebagai calon wakil kepala daerah. Ia menegaskan bahwa perihal itu tidak boleh. Sebab, dikhawatirkan sang kepala wilayah berhalangan tetap sehingga mesti digantikan oleh wakilnya.

"Mengapa tidak boleh? Karena jika dia sudah pernah jadi kepala wilayah dua kali, jadi wakil kepala daerah, lampau terpilih, kelak jika kepala wilayah nan dia wakilnya berhalangan tetap, kan dia kudu jadi kepala daerah. Lebih dong, dari dua kali dia jadi kepala daerah. Itu ratio di kembali pasal ini," jelas Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7).

Saldi mempertanyakan apakah para pemohon sudah pernah menjadi kepala wilayah selama dua periode. Hal itu bertalian dengan permohonan nan diajukan.

"Dulu ini enggak ada norma seperti ini, huruf o itu tidak ada. Tapi setelah ada pengalaman di beberapa tempat, ketika Undang-Undang Nomor 10/2016 itu diperbaiki, dimunculkan norma itu. Makanya pertanyaan tadi, pernah enggak ini jadi kepala daerah? Maksudnya ini jika orang pernah jadi kepala daerah, lampau dia sudah dua kali maju lagi tapi jadi wakil kepala daerah. Nah, itu nan dilarang. Tolong dipikirkan ini," kata Saldi.

Tak hanya itu, pengadil panel juga menyoroti penulisan format petitum nan dinilai dapat diperbaiki.

Format petitum itu lantas diubah oleh para pemohon dan kuasa hukumnya dalam perbaikan permohonan nan diserahkan pada Senin, 22 Juli 2024. Petitum nan telah diperbaiki itu disampaikan pada sidang perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Saldi mengatakan permohonan ini bakal dibahas oleh para pengadil di rapat permusyawaratan pengadil (RPH).

"Jadi, kelak Hakim Konstitusi nan bersembilan lah nan bakal memutuskan mengenai dengan permohonan ini. Apakah Permohonan ini bakal diputus setelah adanya sidang pleno alias bakal diputus tanpa sidang pleno," kata Saldi.

(pop/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional