Ayah Pembunuh Empat Anak di Jagakarsa Ajukan Banding atas Vonis Mati

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 18 Sep 2024 09:37 WIB

Kuasa norma menyatakan kliennya bakal banding lantaran vonis meninggal dinilai tak adil, mengingat terdakwa mengalami gangguan jiwa. Polisi saat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan empat anak nan dilakukan ayah kandung mereka, Panca Darmansyah di area Jagakarsa. Jakarta, Jumat, (29/12/2023). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Panca Darmansyah mengusulkan banding atas vonis meninggal nan dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada awal Desember 2023 lalu.

"Kami mengusulkan banding nan Mulia," kata kuasa norma Panca, Amriadi Pasaribu di ruang sidang PN Jakarta Selatan (Jaksel) di Jakarta, Selasa (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan banding tersebut disampaikan usai Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Sulistyo Muhamad Dwi Putro menjatuhkan vonis pidana balasan meninggal kepada Panca. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan vonis balasan meninggal nan dijatuhkan kepada Panca.

Amriadi mengatakan banding dilakukan kliennya demi demi argumen keadilan lantaran tak sepatutnya Panca divonis meninggal dengan dalih mengalami gangguan ilmu jiwa alias kejiwaan.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis meninggal kepada Panca Darmansyah lantaran membunuh empat orang anak kandungnya di area Jagakarsa, Jaksel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua pengadil Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang PN Jaksel.

Hakim menilai secara sah Panca melakukan kesalahan lantaran membunuh seluruh anak kandungnya. Terdakwa juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan bentuk dalam rumah tangganya.

Hakim menyebut Panca tidak mendapatkan perihal nan meringankan atas vonis matinya.

Justru pengadil memberikan perihal nan memberatkannya, ialah Panca tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami nan baik.

Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan bahwa Panca melakukan kesalahan dengan dinilai melanggar pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu bilik di sebuah rumah di area Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). Kasus tersebut kemudian ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

(Antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional