Babak Baru Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, KPK Berani Usut?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Dugaan gratifikasi berupa jet pribadi nan diterima Kaesang Pangarep memasuki babak baru. Pada Selasa (17/9), putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu datang ke KPK.

Kaesang menyatakan kedatangannya atas inisiatif pribadi, bukan lantaran panggilan interogator KPK. Usai berjumpa interogator KPK, Kaesang mengaku memberikan keterangan sekaligus berkonsultasi soal penggunaan jet pribadi itu.

Kaesang mengakui naik jet pribadi untuk perjalanan ke Amerika Serikat (AS) berbareng istrinya, Erina Gudono, pada 18 Agustus 2024. Kakak Erina dan seorang staf ikut serta dalam perjalanan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan sebetulnya tak sengaja naik jet pribadi. Awalnya, kata Kaesang, dia mau naik pesawat komersial. Namun, akhirnya dia ikut serta namalain nebeng dengan temannya di jet pribadi itu.

"Saya juga di dalam menjelaskan mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, nan numpang alias bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya kawan saya," kata Kaesang di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Kaesang, Nasrullah, pun menyatakan tak ada upaya Kaesang mengulur-ulur waktu memberikan keterangan ke KPK.

Menurutnya, Kaesang memberi penjelaskan ke KPK tetap sesuai waktu nan ditentukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20/2001. Apalagi, menurutnya, Kaesang juga bukan pejabat negara.

Pasal 12 C Ayat (2) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengatur tiap gratifikasi nan diterima pegawai negeri alias penyelenggara negara wajib dilaporkan penerima paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut Kaesang menumpang jet pribadi dengan sang kawan berinisial Y. Namun, Pahala belum mengetahui pasti siapa pemilik jet pribadi itu. Dia juga tak tahu apakah Y ada di dalam pesawat itu saat Kaesang menuju AS.

Pahala pun menyebut dugaan gratifikasi nan diterima Kaesang mencapai Rp360 juta jika dikonversi dari akomodasi nan diterima ke corak duit rupiah.

"Kalau ditetapkan milik negara, ini kan akomodasi ya, jadi kudu dikonversi jadi uang, kelak disetor uangnya gitu," kata Pahala.

"Yang berkepentingan ini sudah bilang, 'oh ya kira-kira Rp90 juta lah satu orang', gitu ya seharga tiket. Ini jika kita tetapkan milik negara ya," imbuhnya.

KPK diminta usut dugaan gratifikasi Kaesang

KPK menyatakan butuh waktu 30 hari untuk menganalisis laporan Kaesang soal dugaan gratifikasi jet pribadi. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Direktorat Gratifikasi bakal berkoordinasi dengan Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Peneliti dari Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul) Herdiansyah Hamzah menilai KPK kudu tetap mengusut kasus dugaan jet pribadi ini meski Kaesang telah memberikan klarifikasi.

Castro, sapaan akrabnya, beranggapan Kaesang tak mengakui secara terang-terangan bahwa tumpangan jet pribadi itu adalah corak gratifikasi.

"Ketentuan 30 hari sebagaimana dimaksud Pasal 12 C UU tipikor itu kan bertindak jika nan berkepentingan secara sadar melaporkan gratifikasi nan diterimanya," kata Castro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/9).

"Beda soal jika orangnya ngotot dan merasa itu bukan gratifikasi. Jadi mestinya jalan terus saja," sambungnya.

Dia menilai KPK tak semestinya mempertanyakan posisi alias kapabilitas Kaesang nan tak punya kedudukan apapun di pemerintahan. Castro menegaskan status Kaesang sebagai anak Presiden Jokowi dan adik wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka sudah cukup membikin kasus ini terang benderang.

"Ada semacam bentrok kepentingan nan tajam mengingat keluarganya ada di sekeliling Istana. Oleh lantaran itu, tidak ada argumen bagi KPK untuk tidak melakukan proses norma lebih lanjut terhadap Kaesang," tutur dia.

Castro pun menantang keberanian KPK memeriksa Kaesang. Kasus ini bisa jadi momentum membalikkan pesimisme publik terhadap KPK.

"Problem nan membikin publik pesimis, lantaran KPK adalah lembaga di bawah kekuasaan eksekutif. Jadi apa berani memeriksa anak presiden?" ujar dia.

Terpisah, Ketua IM 57+ Institute M Praswad Nugraha menilai semestinya KPK mempelajari penjelasan Kaesang dan tidak percaya begitu saja dengan nan disampaikan anak Jokowi itu.

Menurutnya, KPK perlu mendalami alasan Kaesang bisa dapat tumpangan jet pribadi untuk pergi ke AS. Selain itu, kata dia, konversi nilai penggunaan jet pribadi itu tak rasional.

"Pada sisi rasionalitas, apakah logis private jet dapat disewa dengan nilai Rp90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika dan argumen nebeng?" tutur Praswad.

"Sedangkan nilai kelas upaya dari maskapai komersil biasa/non private jet ke tujuan nan sama mempunyai nilai nan jauh lebih mahal," sambungnya.

KPK, kata dia, kudu mulai melakukan penyelidikan dugaan gratifikasi nan diterima Kaesang. Menurut Praswad, dugaan gratifikasi jet pribadi ini bisa membuka ke hal-hal lainnya. Sebab, pada banyak kasus, pemberian gratifikasi tak pernah tunggal.

"Bukan tidak mungkin, akomodasi pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian andaikan dibandingkan dengan kasus lainnya. Karena pemberian gratifikasi pada sejarah penanganan kasus di KPK tidak pernah tunggal," kata Praswad.

"KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada pemberian-pemberian lainnya selain nan terekspose di media. Mengapa untuk kasus dugaan gratifikasi Kaesang KPK seolah-olah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini," ucapnya.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional