Babysitter Aniaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3,5 Tahun Bui

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Surabaya, CNN Indonesia --

Indah Permata Sari (27), babysitter yang jadi terdakwa penganiayaan terhadap anak selebgram Aghnia Punjabi, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Ketua Majelis Hakim Safrudin menyatakan Indah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa Indah terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana perlindungan anak, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan," kata Hakim Safrudin di PN Kota Malang, Rabu (7/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indah terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap korban nan tetap berumur anak-anak hingga menyebabkan luka berat.

Bentuk penganiayaan itu berasas fakta, peralatan bukti, serta keterangan saksi ahli, seperti menjewer, memukul, sampai membalurkan minyak kutus-kutus ke korban nan tetap berumur 3,5 tahun.

"Setelah kejadian itu anak mengalami trauma dan kekhawatiran nan cukup dalam, condong tertutup pada orang baru terutama wanita muda," lanjut hakim.

Sementara, Pengacara Terdakwa Indah, Haitsam Nurli Brantas Anarki menyatakan bakal mengkaji vonis tersebut, termasuk mempertimbangkan melakukan banding alias tidak.

Vonis Indah itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Indah dituntut penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp75 juta subsider 6 bulan.

Kasus ini bermulai saat, seorang babysitter Indah Permata Sari (27) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi.

Peristiwa itu terjadi saat Aghnia dan suaminya tak sedang berada di rumah. Namun perbuatan Indah itu terbongkar setelah orang tua korban memandang bukti CCTV dan berprasangka pada luka korban.

Aghnia kemudian mengunggah sejumlah bukti di akun IG @emyaghnia. Ada foto serta video nan memperlihatkan mata anaknya mengalami lebam. Sejumlah luka juga tampak di telinga dan wajah korban.

Tak hanya itu, Aghnia juga memposting video CCTV nan merekam tindak kekerasan IPS kepada buah hatinya, berupa pukulan bertubi di kepala, jambakan rambut, jeweran dan lainnya.

Aghnia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Malang. Indah kemudian ditetapkan tersangka Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional