Badai PHK Bayang-bayangi Industri Tekstil, Konfederasi Serikat Buruh: Harusnya Pemerintah Bisa Hadir

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Isu angin besar pemutusan hubungan kerja alias PHK di sektor industri tekstil tengah menjadi perhatian. Ketua Umum Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sunarno turut buka bunyi mengenai rumor ini. Menurut dia, PHK adalah corak pemiskinan rakyat oleh negara. 

PHK pada buruh, kata Sunarno, harusnya bisa dihindari dan diminimalisasi. Asalkan, pemerintah datang memberikan solusi.

"Manakala pemerintah datang untuk menjawab dan memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan hubungan industrial," kata dia dalam keterangan tertulis pada Rabu, 26 Juni 2024.

Sunarno menjelaskan, rumor PHK besar-besaran pekerja di sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) maupun sektor padat karya lainnya memang selalu muncul nyaris setiap tahun. Namun, dia menilai perihal tersebut tetap saja tak bisa dibenarkan.  

Isu PHK pada pekerja juga kerap muncul menjelang kenaikan bayaran setiap akhir tahun, dengan tujuan agar meminimalisasi kenaikan bayaran buruh. Bisa pula, PHK buruh dilakukan menjelang hari raya untuk menghindari pengeluaran THR.

"PHK kaum pekerja di sektor industri TPT tersebut sering kali hanya asal-asalan pengusaha belaka," kata Sunarno.

Iklan

PHK tersebut bisa bermaksud untuk mendapatkan keringanan pajak, mendapatkan support finansial dari pemerintah, apalagi lantaran adanya kebijakan perubahan sistem kerja pekerja dari pekerja tetap (PKWTT) menjadi pekerja perjanjian (PKWT) outsourcing, harian lepas, borongan dan sistem magang. 

"Apalagi saat ini telah diberlakukan UU Omnibus Law, UU Cipta Kerja maupun PP turunannya."

Selain itu, kata Sunarno munculnya rumor PHK besar-besaran tersebut juga lantaran minimnya perlindungan pemerintah atas masuknya produk-produk impor TPT. Minimnya perlindungan ini tecermin melalui patokan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang kebijakan impor nan membebaskan Angka Pengenal Importir Umum (APIU).

Regulasi tersebut pada akhirnya berakibat pada produk-produk tekstil impor dengan sangat mudah masuk ke Indonesia tanpa pemberlakuan pertimbangan teknis sebagai syarat impor. "Sehingga, pengusaha dalam negeri kalah bersaing."

Pilihan Editor: ASN, TNI-Polri, Wartawan, hingga Anggota DPR Terjerat Judi Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis