Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah untuk memberikan keleluasaan bagi organisasi masyarakat alias Ormas Keagamaan dalam mengelola pertambangan menuai kritik dari sejumlah ekonom.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar, misalnya, menyebut ada beberapa akibat ekonomi dan lingkungan nan bakal ditimbulkan akibat rencana pengelolaan konsesi  tambang oleh ormas tersebut.

Menurut dia, bakal ada ketidakadilan ekonomi lantaran ormas nan mengelola tambang mungkin tidak mempunyai skill alias sumber daya nan cukup untuk mengelola tambang secara efisien. “Hal ini dapat mengakibatkan penurunan produktivitas dan pendapatan nan lebih rendah dibandingkan dengan perusahaan tambang nan lebih punya kapastias,” ujarnya ketika dihubungi Ahad, 12 Mei 2024.

Selanjutnya, perihal itu juga berkesempatan menciptakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Penyebabnya, lantaran ormas mungkin tidak mempunyai sistem pengawasan dan akuntabilitas nan ketat seperti perusahaan tambang nan lebih besar.

Ketiga, bakal muncul ketidakpastian norma dan investasi. “Investor bakal enggan menanamkan modalnya dalam proyek tambang nan dikelola oleh ormas lantaran akibat norma dan ketidakpastian kebijakan,” kata dia.

Rencana ini juga memberi akibat kerugian lingkungan. Ormas nan tidak mempunyai pengetahuan alias pengalaman nan memadai dalam pengelolaan lingkungan menurut Askar dapat meningkatkan akibat pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, air, dan tanah.

Ia pu menilai rencana ini kudu ditolak lantaran berpotensi merugikan negara. Secara materil, ini bakal merusak struktur pasar, memukul kepercayaan investor, dan menghilangkan potensi pendapatan negara.

Iklan

Sebelumnya pemerintah merancang pembagian izin upaya pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan. Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mau izin konsesi tambang dibagikan kepada ormas dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.  

Tempo mengkonfirmasi perkembangan revisi patokan tersebut kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana namun tidak direspons. Sebelumnya Kementerian menyatakan proses revisi di Kementerian Sekretariat Negara belum rampung.

"Kalau sudah terbit bakal kita beritakan rilisnya pada kesempatan pertama," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi.

ILONA | VINDRY FLORENTIN

Pilihan Editor: WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis