Baleg DPR Pastikan Revisi UU Pilkada Takkan Melenceng dari Putusan MK

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 10:47 WIB

Badan Legislasi DPR menyatakan poin utama revisi UU Pilkada kali ini mengakomodir partai non parlemen di DPRD untuk mengusung pasangan calon sendiri di pilkada. Badan Legislasi DPR menyatakan poin utama revisi UU Pilkada kali ini mengakomodir partai non parlemen di DPRD untuk mengusung pasangan calon sendiri di pilkada.ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi namalain Awiek memastikan hasil revisi UU Pilkada takkan melenceng dari putusan MK soal perubahan syarat pencalonan kepala wilayah di pilkada.

Ia menyebut poin utama revisi UU Pilkada adalah mengakomodir partai non parlemen di DPRD untuk mengusung paslon sendiri di pilkada.

"Tentu nan paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai non parlemen untuk bisa mengusung. Nah, perihal itu tentunya bakal diakomodir dalam pembahasan nanti, itu tidak boleh kita melenceng dari itu," kata Awiek sebelum rapat kerja dengan pemerintah membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awiek mengatakan konstitusi menyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentukan UU itu berada di tangan DPR.

"Yang krusial kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20 bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir, ya terserah DPR," ucapnya.

Ia menyatakan hingga saat ini belum ada arah pembicaraan rapat hari ini bakal seperti apa. Awiek pun belum bisa memastikan kapan putusan MK itu bakal mulai diterapkan.

MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Kini, parpol nan tak mempunyai bangku DPRD bisa mengusung paslon di pilkada. Hal ini pun diprediksi turut mengubah konfigurasi politik di pilkada.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun mengubah syarat pencalonan pilkada dengan mengaitkan jumlah DPT dengan pemisah minimum perolehan bunyi sah.

Lewat putusan itu, parpol alias campuran parpol dapat mendaftarkan cagub-cawagub dengan perolehan bunyi sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada provinsi dengan DPT hingga 2 juta.

DPT dengan 2 hingga 6 juta minimal 8,5 persen, 6-12 minimal 7,5 persen, dan DPT di atas 12 juta paling sedikit 6,5 persen bunyi sah.

(mnf/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional