Baleg DPR Rapat soal Revisi UU Pilkada, Interupsi PDIP Diabaikan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 21 Agu 2024 11:27 WIB

Interupsi personil Fraksi PDIP DPR RI Arteria Dahlan diabaikan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) nan membahas revisi UU Pilkada. Suasana rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jakarta. (Foto: Ismar Patrizki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Interupsi personil Fraksi PDIP DPR RI Arteria Dahlan diabaikan dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) nan membahas revisi UU Pilkada.

Momen itu terjadi di akhir rapat. Pimpinan rapat Achmad Baidowi namalain Awiek mengesahkan pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas RUU Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat panja kami jadwalkan pada hari ini, Rabu 21 Agustus 2024 pukul 11.00 WIB, kelak jam 11.00 rapat panja. Nanti itu jadwalnya, menyesuaikan aja. nan krusial rakernya tutup dulu," kata Awiek dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Arteria sempat menyampaikan permohonan untuk bicara. Namun, Awiek justru memberikan waktu dan tempat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai wakil pemerintah.

Tito menyampaikan pemerintah setuju dengan pembentukan panja RUU Pilkada. Lalu Awiek segera menutup rapat.

"Maka rapat diakhiri dan ditutup," ujar Awiek.

"Ketua," ujar Arteria menginterupsi.

"Terima kasih, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh," ucap Awiek.

"Pak ketua, pak ketua! Mau... bukan Pak Ketua, kita mau menyampaikan dulu, Pak Ketua," ujar Arteria.

Interupsi itu tak dihiraukan. Rapat tetap ditutup dan PDIP tak diberi kesempatan memberi interupsi.

DPR bakal mengebut pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada pada malam ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala wilayah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah.

Pada patokan sebelumnya, partai alias campuran partai kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah nasional. Saat ini, periode pemisah menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang pemisah berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

(dhf/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional