Bambang Pacul Curhat 'Raksasa' DPR Nangis Tak Lolos DPR di Pemilu 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengungkap nyaris separuh alias 21 dari total 54 personil komisinya kandas kembali terpilih pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) Pemilu 2024.

Pernyataan itu disampaikan Pacul dalam rapat Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pacul pada kesempatan itu kembali menyinggung dua usulan RUU nan diterima ketua DPR, ialah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Namun, Pacul meminta agar usulan dua RUU itu dipikirkan ulang.

"Pikirkan lah ini agar supaya clearsemua. Jangan kami nan kecil-kecil ini ditangkap-tangkap," kata Pacul.

Politikus PDIP itu menilai spirit era telah berubah. Menurut dia, Indonesia saat ini telah memasuki era kerakyatan transaksional. Dia pun mencontohkan kejadian di mana 21 dari 54 personil Komisi III DPR saat ini kandas kembali melenggang ke Senayan diduga imbas politik transaksional itu.

"Maksud saya spirit zamannya, banget sangat transaksional Pak. Mohon maaf lah, jika ini kawan-kawan untuk sampai ke sini lagi berat Pak. Jujur berat Pak. Dan izin, personil Komisi III nan jumlahnya 54 itu, 21 kandas bertempur Pak. Tumbang, Pak," katanya.

Dia mencontohkan kolega satu fraksinya di Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan nan kandas setelah lebih dari 20 tahun menjadi personil majelis sejak 2002. Menurut Pacul, banyak para 'raksasa' DPR tumbang di pileg kali ini.

Selain Trimedya, ada pula Wakil Ketua DPR, Lodewijk Friederich Paulus. Menurut Pacul, kegagalan para petahana dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan hangat di internal.

"Itu Pak Trimedya itu sampai nangis-nangis Pak. Tumbang. Kalau tumbang itu kayak raksasa. Pak Trimedya raksasa, Pak. Tumbang berdegung. Dub. Seluruh Senayan membicarakan, personil kita di Senayan, siapa nan tumbang, semua dimasukkan catatan," katanya.

"Ada Wakil Ketua DPR kita, Pak Lodewijk, tumbang. Masuk top 10 Pak, gitu loh. Jadi nggak mudah pertempuran di lapangan," imbuh Pacul.

Dia menyebut RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tetap menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah maupun DPR. Dia mau semua pihak sama-sama mencari solusi.

"Saya juga tidak tahu apakah di Komisi III, tapi PR kita ada dua, RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal. Itu unitnya ada di PPATK dan KPK," katanya.

Urgensi RUU Perampasan Aset

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang datang dalam rapat mengungkap urgensi DPR dan pemerintah kudu segera menindaklanjuti pembahasan dua RUU tersebut. Ghufron pasalnya tetap ragu upaya penindakan korupsi nan telah diatur UU selama ini.

Dia mengungkap sejak 20 tahun terakhir, mulai 2004-2024, KPK total telah menindak 1.700 perkara dengan jumlah tersangka mencapai 2.500 orang. Namun, dia tetap ragu korupsi Indonesia bisa berkurang.

"Pertanyaannya apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia? Sesungguhnya kami pun tetap meragukan," katanya.

Sementara, upaya perbaikan tata kelola dan penindakan menurut Ghufron dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kontrol terhadap aset penyelenggara negara maupun abdi negara penegak hukum.

"Kontrol terhadap aset penegak norma dan penyelenggara negara inilah yg kemudian memerlukan salah satunya RUU Perampasan Aset maupun Pembatasan Uang Transaksi Kartal," katanya.

Menurut dia, Indonesia tak bisa seperti Singapura alias Australia nan bisa memaksa penyelenggara negara untuk tidak bisa berbohong. Menurutnya, itu hanya bisa dilakukan lewat patokan perampasan aset dan pembatasan duit kartal.

"Salah satu komponen itu adalah dengan RUU Perampasan Aset maupun RUU Pembatasan Uang Kartal. Dan itu tentu kemudian PPATK leading sector-nya, kami [KPK] supporting," kata Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku telah membaca sejumlah poin dalam RUU Perampasan Aset. Di dalamnya, kata dia, antara lain mengatur abdi negara penegak norma bisa menyita nilai penyelenggara negara nan tidak wajar tanpa kudu membuktikan dugaan pidananya.

Menurut Alex, langkah itu efektif dan dinilai bisa mengontrol para penyelenggara negara agar tidak berlomba-lomba mengoleksi aset dan kekayaan.

"Kita punya laporan LHKPN, dan kita bisa melakukan penjelasan terhadap penyelenggara negara. Dan jika didukung dengan RUU Perampasan Aset, ya tinggal minta saja nan berkepentingan membuktikan dari mana saja asalnya itu," kata Alex.

"Kalau tidak bisa membuktikan ya asetnya nan kita sita, Pak, tanpa kita kudu membuktikan apa pidana nan bersangkutan," imbuh laki-laki nan memasuki periode kedua kepemimpinannya di KPK tersebut.

(thr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional