Bamsoet Hormati Vonis MKD DPR, Keukeuh Bantah Langgar Etik

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 24 Jun 2024 20:04 WIB

Ketua MPR, Bambang Soesatyo namalain Bamsoet mengaku menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal wacana amendemen UUD 45. Ketua MPR, Bambang Soesatyo namalain Bamsoet mengaku menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal wacana amendemen UUD 45. (CNN Indonesia/Khaira Ummah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua MPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR soal wacana amendemen UUD 45.

"Terkait keputusan MKD hari ini, saya mau menyampaikan bahwa saya menghargai keputusan kawan-kawan nan mulia tersebut," ucap Bamsoet kepada CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi, Senin (24/6).

Namun, Bamsoet bersikukuh menegaskan tak pernah melakukan pelanggaran etik seperti nan dilaporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengaku tak mau berpolemik dengan mengomentari putusan atas perkara nan tak pernah dia lakukan. Bamsoet mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk menilai.

"Namun saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan nan tidak saya lakukan, agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat nan menilai," katanya.

MKD sebelumnya menjatuhi hukuman ringan kepada Bamsoet nan menyatakan persetujuan semua partai politik dalam kasus wacana amendemen UUD 1945. MKD DPR dalam sidang putusan, Senin (24/6) menyatakan Bamsoet tidak menaati kode etik personil dewan.

"MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan hukuman kepada teradu berupa hukuman ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam amar putusannya.

Laporan dugaan pelanggaran etik Bamsoet dilaporkan oleh mahasiswa asal Universitas Islam Jakarta (UIJ) Muhammad Azhar, Kamis (6/6). Dia menyebut Bamsoet telah melangkahi kewenangan partai soal amendemen UUD 1945.

"Dugaan pelanggaran kode etik nan dilakukan oleh teradu mengenai pernyataan teradu di media online nan menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," mengutip pokok pengaduan nan disampaikan Azhari ke MKD.

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional