Banding Dikabulkan, Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Dibebaskan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan usai permohonan bandingnya atas kasus UU ITE dikabulkan Pengadilan Tinggi Semarang.

"Berdasarkan banding diterima di Kejaksaan Tinggi Semarang sore tadi, jam 15.00 WIB saya dapat info Daniel bebas, sekarang di Jepara berbareng keluarganya," kata Koordinator Lingkar Juang Karimunjawa, Bambang Zakaria kepada detikJateng saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (21/5).

Dalam surat putusan nan diterima detikJateng, tertera petikan putusan nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan (50). Dalam surat putusan itu menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Lalu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara nomor 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa tanggal 4 April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, bakal tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang kewenangan atas lingkungan hidup nan baik dan sehat," demikian tertulis dalam putusan.


"Melepaskan terdakwa oleh lantaran itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan kewenangan terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Lalu memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan, menetapkan peralatan bukti dikembalikan kepada terdakwa, dan membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan peradilan," demikian tertulis dalam putusan.

Bambang Zakaria menilai kebebasan Daniel merupakan keberhasilan semua pihak.

"Kebebasan Daniel ini bebas dari tuduhan, itu adalah keberhasilan kita semua nan mendukung kasus Daniel ini walaupun kita menggali berdarah-darah mendapatkan keadilan, akhirnya tetap bisa kita raih keadilan," jelasnya.

Menurutnya kebebasan Daniel ini memicu dan membakar semangat para pejuang untuk terus memperjuangkan lingkungan dari kerusakan.

"Kedua kebebasan Daniel ini memicu alias membakar semangat kita untuk terus berjuang dan menandakan bahwa kita jangan takut untuk menyuarakan rumor lingkungan, untuk melawan kerusakan lingkungan jadi kita tidak usah takut, kita memandang kebebasan Daniel ini kita kudu terus bergerak melestarikan lingkungan di Karimunjawa khususnya di mana saja kita berada umumnya," lanjut dia.

Pria nan berkawan disapa Bang Jak itu juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan pejuang lainnya telah berjuang mendukung Daniel. Rencananya kata dia, Daniel bakal disambut saat kembali ke Karimunjawa.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman senantiasa mendukung, berteriak bahwa kasus Daniel ini tidak layak, tidak layak untuk dipenjara walaupun itu baru dan sekarang terbukti perjuangan kita Daniel bebas, terima kasih kepada teman-teman media untuk menyuarakan hal-hal nan benar, perihal nan realita, bukan nan mengada-ngada," kata Bang Jak.

"Saya di Karimunjawa, Daniel saya rasa bakal ke Karimunjawa kelak bakal kita sambut, ya bagi kami seperti menyambut keberhasilan dan menyambut pejuang kita untuk menjaga kelestarian alam Karimunjawa," kata dia.

Daniel sebelumnya dijatuhi balasan 7 bulan penjara atas kasus UU ITE di persidangan nan digelar di Pengadilan Negeri Jepara pada Kamis (4/4). Tim pembelaan terdakwa pun mengusulkan banding.


Baca selengkapnya di sini

(detik/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional