Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas aktivitas membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan alias 2025. Namun, tidak semua pembangunan rumah menjadi sasaran pengenaan PPN KMS. 

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan pajak itu bertindak untuk pendirian gedung dengan luas minimal 200 meter persegi. Dia menyebut ketentuan PPN KMS bukan perihal baru lantaran telah ada sejak 30 tahun lampau nan diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

Lalu, bayarnya berapa? Jika tarif PPN normal 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Ini lantaran dasar pengenaannya hanya 20 persen dari total pengeluaran. Jika pada 2025, tarif PPN jadi naik (12 persen), berfaedah tarif (PPN KMS) menjadi 2,4 persen,” kata Prastowo melalui cuitan di akun X (Twitter) @prastow, Sabtu, 14 September 2024. 

Adapun kebijakan PPN KMS tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri. Sementara besaran tarif PPN umum 12 persen pada 2025 tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Lantas, gimana ketentuan pembangunan rumah dikenai pajak 2,4 persen? 

Kriteria Bangunan Kena Pajak 2,4 Persen

Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 61/PMK.03/2022, aktivitas membangun sendiri merupakan aktivitas mendirikan bangunan, baik gedung baru maupun ekspansi gedung lama, nan dilakukan tidak dalam aktivitas usaha, alias pekerjaan oleh orang pribadi alias badan, nan hasilnya dimanfaatkan sendiri alias dipakai oleh pihak lain. 

Bangunan nan dimaksud adalah berupa satu alias lebih bangunan teknik nan dilekatkan alias ditanam secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, dengan kriteria:

- Konstruksi utama terdiri dari kayu, pasangan batu bata, beton, alias bahan sejenisnya, dan/atau baja.

- Diperuntukkan bagi tempat tinggal alias aktivitas usaha.

- Luas gedung nan dibangun minimal 200 meter persegi. 

Iklan

Kegiatan membangun gedung sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu. Selain itu, pengenaan PPN KMS juga bertindak bagi pembangunan secara berjenjang sebagai satu kesatuan aktivitas sepanjang jarak waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari dua tahun. 

Termasuk dalam aktivitas membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ialah aktivitas membangun gedung oleh pihak lain untuk orang pribadi alias badan, tetapi PPN atas aktivitas tersebut tidak dipungut oleh pihak lain,” bunyi Pasal 2 ayat (7) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. 

Dalam PMK nan sama, pemerintah juga memberikan contoh kasus aktivitas mendirikan gedung nan menjadi sasaran PPN KMS. Misalnya, Pak A membangun rumah sendiri. Pembangunan tersebut dilakukan sekali waktu dimulai pada Juni 2022 dengan luas 200 meter persegi. Atas pembangunan rumah tersebut, Pak A dikenai PPN KMS. 

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan pembangunan rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas aktivitas membangun sendiri (PPN KMS). Begitu pula dengan pembaharuan rumah nan tidak menambah luas gedung hingga 200 meter persegi, bukan menjadi sasaran PPN KMS. 

Dwi menyebut kebijakan PPN KMS nan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 itu bukan jenis pajak baru. Pengenaannya sudah diterapkan sejak 1995 melalui Pasal 16C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar aktivitas membangun nan dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor alias developer sama-sama dikenakan PPN,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 17 September 2024, seperti dikutip dari Antara

Dwi menjelaskan PPN KMS dihitung berasas besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61/PMK.03/2022. Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka PPN KMS nan bertindak adalah 2,2 persen (11/100 x 20 persen). 

Pilihan Editor: Ini Kronologi Ekspor Pasir Laut: Dihentikan Megawati dan Dibuka Lagi Jokowi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis