Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia Lanjutkan Kerja Sama, Bisa Saling Tukar Mata Uang hingga Rp 82 Triliun

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) memperbarui perjanjian pertukaran bilateral dalam mata duit lokal tahun ini, nan bakal memungkinkan kedua bank sentral untuk melakukan pertukaran rupiah dan ringgit hingga Rp 82 triliun.

Perjanjian tersebut diteken oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur BNM Dato’ Seri Abdul Rasheed Ghaffour dalam pertemuan bilateral tingkat tinggi di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.

Pembaruan Local Currency Bilateral Swap Arrangement (LCBSA) memungkinkan pertukaran mata duit lokal antara BI dan BNM hingga senilai RM24 miliar alias Rp 82 triliun untuk jangka waktu lima tahun ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, pemimpin kedua bank sentral juga membahas arah kebijakan nan mencakup makroekonomi, moneter dan keuangan, sistem pembayaran dan digitalisasi, serta strategi untuk memajukan finansial Islam.

“Bank Indonesia memandang peningkatan kerja sama perjanjian swap bilateral dalam mata duit lokal (LCBSA) dengan BNM merepresentasikan peran krusial kerja sama internasional sebagai bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia,” kata Perry, dikutip dari keterangan tertulis BI pada Jumat.

Iklan

Turut berbincang di aktivitas penandatanganan, Gubernur BNM Dato Seri’ Abdul Rasheed Ghaffour menyambut baik kesepakatan LCBSA ini, seiring meningkatnya perdagangan dan interkoneksi finansial antara Malaysia dan Indonesia.

“Kerja sama LCBSA melengkapi kerja sama transaksi berbasis mata duit lokal (Local Currency Transaction/LCT) nan sudah melangkah dan saat ini menjadi skema utama dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi dalam mata duit masing-masing negara,” ujarnya.

Malaysia dan Indonesia pertama kali menerapkan kerja sama LCBSA pada 2019, nan kemudian diperpanjang pada 2022. Di tahun itu, kedua bank sentral memperbarui perjanjian LCBSA hingga pertukaran mata duit lokal senilai RM8 juta alias Rp28 triliun. Jumlah itu dinyatakan bertindak sampai tiga tahun ke depan.

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Sebab Bandara IKN Dinilai Tak Layak untuk Penerbangan Komersil, Promo Tiket Kereta Api

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis