TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyebut status lahan seluas 2.086 hektare di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur tidak bermasalah alias dalam sengketa.
"Sebenarnya bukan masalah. nan bilang masalah siapa? Itu HGU-nya habis. Memang jika habis, itu diambil alih negara. (Pemilik lahan) nan lama keberatan, diambil alih," ujar Nusron saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.
Dari 2.806 hektare luas lahan itu, kata Nusron, ada sebagian lahan nan ditempati oleh penduduk. Jika ditempati oleh penduduk, lahan nan sudah diambil alih oleh negara lantaran jangka waktu HGU nan sudah lenyap kemudian bakal dikelola oleh Bank Tanah.
Nusron menjelaskan, Bank Tanah nantinya bakal melakukan reforma agraria sebanyak 30 persen dari total luas lahan. Hal ini sesuai tanggungjawab nan diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021.
Dalam skema reforma agraria itu, kata Nusron, pemerintah dapat memberikan lahan kepada masyarakat alias melegalisasi. Dalam perihal ini, artinya, melakukan sertifikasi tanah kepada masyarakat nan sudah lama bermukim di tanah itu.
"Land reform ada dua strategi. Dikasih tanah alias mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi. Karena mereka sudah kadung menduduki, dilegalisasi, tinggal masalah isunya adalah jumlah (luas tanah)," ucap Nusron.
Menteri ATR/BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pernah menyatakan penyebab 2.086 hektare lahan di IKN tetap bermasalah adalah lantaran proses tukar rugi nan belum tuntas. Faktor-faktor tersebut, di antaranya proses tukar rugi dan penanganan akibat sosial. Oleh karena itu, penyelesaian tukar rugi kudu dilakukan dengan setara dan sesuai dengan ketentuan, agar hak-hak masyarakat terjamin.
Iklan
Adapun mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pernah menyinggung persoalan 2.086 hektare lahan untuk proyek pembangunan IKN nan hingga sekarang belum selesai. Basuki optimistis persoalan tersebut bisa diselesaikan.
"Itu bukan nggak bisa, itu pasti clear," kata Basuki ketika ditemui di Komplek Kementerian PUPR pada Jumat, 3 Mei 2024. "Bisa direlokasi, bisa diganti rugi."
Basuki berkaca dari pengalamannya membangun jalan tol. Ia lantas menganggap persoalan lahan sebagai pernak-pernik pembebasan lahan nan muncul dalam pembangunan prasarana oleh pemerintah. "Kalau nggak (bisa clear), saya nggak bisa membangun ribuan kilometer (jalan tol)" tutur Basuki.
Kendati begitu, Basuki mengatakan bahwa penyelesaian persoalan lahan kudu dilakukan dengan hati-hati. Sebab, membikin masyarakat merelakan lahannya digunakan untuk membangun suatu proyek bukan perkara mudah.
Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Deretan Produk PT Pindad, Senjata hingga Mobil Maung