Bantah Inisiasi Penambangan Pasir Laut, Stafsus KKP: Sesuai Peraturan Pemerintah

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Doni Ismanto membantah pihaknya menginisiasi penambangan pasir laut. Ia menegaskan nan dilakukan pemerintah adalah pembersihan hasil sedimentasi nan mengganggu ekosistem laut.

Menurutnya, nan dilakukan KKP tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Doni menilai sedimentasi nan dilakukan pemerintah juga diperuntukkan untuk mempermudah alur nelayan menuju pelabuhan perikanan.

"Perlu diluruskan dan saya tegaskan, KKP bukan menginisiasi penambangan pasir laut, tetapi sesuai PP 26/2023 adalah pembersihan hasil sedimentasi nan mengganggu ekosistem dan alur masuk nelayan ke pelabuhan perikanan," kata Doni saat dihubungi pada, Kamis 19 September 2024.

Lebih lanjut, Doni mengatakan jika sedimentasi laut tidak dibersihkan bakal memberikan akibat negatif bagi ekosistem laut. "Sedimentasi ini andaikan tidak ditangani bakal memberikan akibat negatif bagi ekosistem laut maupun aktivitas nelayan," ujarnya.

Adanya sedimentasi laut, kata Doni, terciptanya patokan dan kebijakan nan disahkan oleh pemerintah. "Hal inilah nan menjadi inti dari kebijakan ini," kata Doni.

Padahal, patokan mengenai ekspor pasir laut telah disahkan oleh Menteri Perdagangan (Kemendagri) Zulkifli Hasan alias Zulhas. Hal tersebut berasas adanya pengesahan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sementara itu, Doni menyatakan nantinya penyelenggaraan sedimentasi laut dapat dilakukan dengan kehati-hatian serta pengawasan. Hal tersebut, kata dia, penyelenggaraan sedimentasi laut dapat dilakukan sesuai ketentuan nan berlaku.

Iklan

"Tentu dalam pelakasanaannya bakal dilaksanakan secara jeli melalui proses perencanaan, kajian akademis, serta pengawasan untuk memastikan semua dilaksanakan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga membantah pemerintah membuka kembali keran ekspor pasir laut. Menurut Jokowi, nan diekspor pemerintah merupakan sedimentasi.

“Sekali lagi, itu bukan pasir laut ya. nan dibuka, (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi ketika memberi keterangan pers usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Jokowi mengatakan sedimen nan diekspor berbeda dengan pasir laut. Ia juga menyebut sedimentasi itu sebagai barang nan mengganggu alur jalan kapal di laut. “Sedimen itu beda, meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ujar eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Pilihan Editor: Susi Pudjiastuti Tolak Ekspor Pasir Laut: Lebih Baik untuk Tinggikan Wilayah Pantura

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis