TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan bakal ada pengharmonisan untuk menjamin instansinya tidak tumpang tindih dengan Perusahaan Umum Bulog. Potensi tumpang-tindih itu muncul setelah Bulog direncanakan bakal kembali menjadi badan otonom di bawah presiden.
"Enggak mungkin (tumpang-tindih), lantaran kan ada harmonisasi. Setiap publikasi Peraturan Presiden (Perpres) alias publikasi aturan-aturan itu, ada namanya harmonisasi," kata Arief kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 19 November 2024.
Arief menjelaskan, lembaga dan kementerian teknis nan saling berkoordinasi di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum, dan Bapanas. Harmonisasi antarkementerian dan lembaga, kata dia, bakal tertuang dalam Perpres itu. Karena itu, tidak diperbolehkan ada tumpang-tindih.
Sampai hari ini, Arief mengatakan, penugasan Bulog tetap menjadi tanggung jawab Bapanas. Ia mengaku belum dapat memastikan kapan pembelahan kegunaan itu bakal berjalan. Tapi dia memastikan tahun depan Bulog tetap bakal beraksi sebagai badan upaya milik negara (BUMN). "Kalau kelak Bulog memang sudah dipersiapkan menjadi lembaga sendiri, ya berfaedah kelak Bulog nan bakal ini (menentukan penugasan)," katanya.
Di Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Arief mengatakan, Bapanas tetap menaungi urusan penganekaragaman konsumsi hingga kerawanan pangan dan gizi. Bedanya, kerawanan pangan tetap berada di bawah Bapanas, sedangkan kerawanan gizi di bawah Badan Gizi Nasional.
"Kerjanya (Bapanas) ikut sama UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sama Perpres Nomor 66 Tahun 2021, selama belum ada perubahan. Tapi kan ini lagi penyesuaian, kita tunggu Perpresnya," kata Arif.
Ihwal kegunaan baru Bulog, Arief mengatakan, bakal mendukung apa pun Keputusan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu, kata dia, pasti sudah dipertimbangkan dengan matang dan baik. Sebagai pembantu presiden, dia mengatakan kudu mengikuti keputusan itu. Tak ada obrolan lagi untuk memperdebatkan keputusan presiden.
Ketika dikonfirmasi ihwal rencana pemerintah menyiapkan Perpres baru, Arief menyatakan tak tahu. Ia mengaku hanya diwajibkan menerima keputusan Perpres. Ihwal rumor Bapanas bakal dinaungi oleh Kementan, dia mengatakan Bapanas tak masalah ditempatkan di mana saja. "Di mana aja nggak apa-apa. Kan nggak ada pengaruhnya," katanya.
Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia, Khudori, sebelumnya mengkritik perubahan status Bulog menjadi lembaga otonom di bawah presiden bakal mengakibatkan tumpang-tindih perannya dengan lembaga lain. Salah satunya Bapanas, lembaga nan saat ini berfaedah sebagai regulator dan pemimpin langsung Bulog. "Kalau menumpuk dua tugas di satu lembaga, ada potensi bentrok dengan lembaga nan lain," katanya saat dihubungi Tempo, Ahad, 10 November 2024.
Selain dengan Bapanas, peran Bulog bisa berbenturan dengan Kementerian Koordinator Pangan, kementerian baru nan dibentuk Prabowo. Seperti Bapanas, kata Khudori, Menteri Koordinator Pangan bekerja mengkoordinasikan perumusan, penetapan, dan penyelenggaraan kebijakan di bagian pangan. Menteri Koordinator Bidang Pangan saat ini dijabat mantan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.