Bareskrim Bantah Bakal Gelar Perkara Ulang Kasus Pembunuhan Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 12:54 WIB

Dirtipidum Brigjen Djuhandani menyebut pihaknya hanya melakukan gelar perkara awal mengenai kasus dugaan kesaksian tiruan nan diberikan oleh Aep dan Dede. Bareskrim Polri membantah bakal melakukan gelar perkara ulang mengenai kasus dugaan pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky nan terjadi di Cirebon, 2016 silam. (CNNIndonesia/Damar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membantah bakal melakukan gelar perkara ulang mengenai kasus dugaan pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, 2016 silam.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menepis sejumlah pemberitaan nan beredar di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait info nan beredar luas, kami luruskan bahwa tidak ada istilahnya gelar perkara ulang," jelasnya dalam konvensi pers, Selasa (23/7).

Djuhandani mengatakan nan bakal dilakukan Bareskrim Polri saat ini adalah melakukan gelar perkara awal mengenai kasus dugaan kesaksian tiruan nan diberikan oleh Aep dan Dede.

Sementara mengenai kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki masih tetap diusut oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan gelar perkara awal bakal dilakukan pihaknya untuk mengetahui persoalan ataupun objek nan dilaporkan.

Melalui proses penyelidikan, kata dia, nantinya interogator juga bakal mendalami apakah betul ditemukan dugaan unsur pidana seperti nan dilaporkan alias tidak.

"Ini untuk keperluan interogator mengetahui apa sih nan dilaporkan, peralatan bukti apa nan disampaikan dari pelapor," katanya.

"Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana nan kemungkinan jika terjadi tindak pidana bakal dinaikkan kepada penyidikan," imbuhnya.

Sebelumnya family terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim mengenai dugaan pemberian keterangan palsu.

Laporan itu dilayangkan oleh Roely Panggabean selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan aktivitas ini adalah rangkaian aktivitas untuk mencari bukti-bukti nan lain," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (10/7).

Roely mengatakan dugaan keterangan tiruan itu diberikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Ia menjelaskan salah satu keterangan nan diduga tiruan ialah mengenai kesaksian mereka nan memandang adanya para terpidana di letak tewasnya Vina dan Eki.

"Keterangan bohong nan diucapkan Aep dan Dede nan menyatakan mereka bahwa mereka memandang 5 (orang) nan jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujarnya.

"Dan banyak perihal nan kita lihat bahwa dilempari di situ masyarakat sana kita sudah ambil bukti-bukti gak ada tuh keributan malam itu. Demikian juga nan warungnya," imbuhnya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional