Bareskrim Bentuk Satgas Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membentuk Satgas pendampingan guna mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan aktivitas Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatra Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyebut satgas pendampingan itu terdiri dari personel Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Polda Aceh dan Polda Sumatera Utara.

"Dalam rangka menindaklanjuti permintaan Kemenpora, Polri dalam perihal ini Direktorat Tindak Pidana korupsi melakukan koordinasi, Kolaborasi, dan membentuk satgas pendampingan," ujarnya dalam konvensi pers, Jumat (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erdi menjelaskan nantinya Satgas Pendampingan itu bakal melalukan monitoring serta penjelasan terhadap seluruh stakeholder mengenai penyelenggaraan PON XXI. Hal itu, kata dia, dilakukan untuk mendalami ada tidaknya pelanggaran pidana nan menyangkut penyelenggaraan PON XXI.

"Melakukan monitoring, lampau kemudian klarifikasi, mengenai persoalan penyelenggaraan pada aktivitas Pon XXI 2024 nan diselenggarakan di Aceh-sumut saat ini," jelasnya.

"Artinya apa, dari tim itu menyelenggarakan pendampingan atas dugaan pengelolaan anggaran nan bakal nantinya apakah terindikasi dengan aktivitas korupsi alias tidak," imbuhnya.

Ia menuturkan dengan dibentuknya Satgas pendampingan itu juga diharapkan bakal dapat menemukan titik terang masalah penyelenggaraan PON XXI nan selama ini kerap dikeluhkan sejumlah pihak.

"Kita berambisi dalam aktivitas pendampingan ini, Satgas bisa mendapatkan titik terang bagi kita semua. Untuk bisa menjelaskan apa nan menjadi keluhan masyarakat, pemain alias atlet dan penyelenggara," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menyebut ada dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut). Dugaan ini berasal dari temuan venue alias letak pertandingan nan belum selesai pembangunannya.

"Ada beberapa titik di mana venue olahraganya itu sudah selesai, tapi memang venue pendukungnya beberapa ada nan belum 100 persen. Di mana itu sebenarnya porsinya APBD alias daerah. Tapi di sini kita sudah tidak memandang siapa tugas siapa," kata Dito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9) seperti dikutip dari detik.com.

Dito menyebiut Presiden Joko Widodo telah menerbitkan perintah pembentukan satgas untuk PON. Dalam satgas itu, ada sejumlah abdi negara penegak hukum, termasuk Wakil Jaksa Agung nan menjadi Kepala Satgas untuk Pendampingan Tata Kelola.

"PON ini ada Satgas Nomor 24 Tahun 2024 nan dikeluarkan Bapak Presiden beberapa bulan lalu. Di dalamnya itu sudah juga termasuk Satgas untuk pendampingan tata kelola di mana dikepalai oleh Wakil Jaksa Agung, beserta penegak norma lainnya dan untuk masalah ini," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Dito lantas berkoordinasi dengan Kejagung dan Bareskrim untuk mengusut dugaan penyelewengan tersebut. Dia meminta penyelenggaraan pembangunan venue PON sesuai dengan spek dam waktu nan tertera di kontrak.

"Kami sudah melaporkan dan juga koordinasi ke kejaksaan Agung di Jamintel dan juga Bareskrim Polri untuk menelusuri dan memastikan ini nan namanya pengerjaan ini kudu sesuai spek dan 100 persen kudu sesuai nan dibutuhkan dan pastinya kudu sesuai perjanjian juga," katanya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional