Bareskrim Kaji Laporan Penganiayaan Rudiana pada Terpidana Kasus Vina

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 23 Jul 2024 13:14 WIB

Bareskrim tetap menelaah laporan dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Rudiana terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. Bareskrim tetap menelaah laporan dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Rudiana terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku tetap menelaah laporan dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Rudiana terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Jadi pada saat ini mengenai laporan Rudiana tetap dalam proses. Dalam proses artinya interogator saat ini sedang mempelajari tentang laporan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, dalam konvensi pers, Selasa (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Djuhandani enggan berkomentar banyak ihwal sosok Rudiana nan disebut tengah menghilang pasca PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dari Pegi Setiawan di kasus Vina.

"Ini sudah diproses, kita belum sampai langkah ke situ. Proses nan katanya menghilang itu kan baru asumsi, baru asumsi," jelasnya.

Sebelumnya family terpidana Hadi Saputra di kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim mengenai dugaan penganiayaan.

Laporan itu dilayangkan oleh Jutek Bongso selaku pengacara family terpidana dan tercatat dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 17 Juli 2024.

"Kami hari ini membikin laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri.

Dalam laporannya Rudiana nan juga ayah dari Eki diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.

Jutek menjelaskan dugaan penganiayaan oleh Rudiana terjadi ketika awal kasus pembunuhan Vina tengah diusut pihak kepolisian. Rudiana disebut menganiaya pasca ketujuh terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan.

Ia menyebut tindakan itu dilakukan Rudiana saat berkedudukan Aiptu dan bekerja di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon. Oleh karena itu, Jutek juga mempertanyakan argumen Rudiana melakukan penyelidikan sendiri mengenai kasus kematian anaknya.

"(Penyelidikan) dilakukan sendiri apalagi dalam kesaksian anggotanya nan kami baca dalam BAP (berita aktivitas pemeriksaan) apalagi dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," tuturnya.

(tfq/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional