Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri usai melakukan gelar perkara, pada Jumat (6/9) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Truno merincikan ketiga tersangka itu merupakan WT selaku notaris di Pangkal Pinang, kemudian E selaku notaris di Palembang dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik ialah salinan risalah akta Nomor. 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9).

Berdasarkan perannya, dia menyebut ketiga pelaku terbukti melakukan manipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB nan tidak sesuai dengan arsip original RUPSLB BSB.

Melalui manipulasi itu, kata dia, ketiga tersangka itu menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 nan menghilangkan klausul ialah menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Truno mengatakan saat ini interogator juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada ketiga tersangka untuk melengkapi berkas perkara dimaksud.

"Rencana tindak lanjut adalah pemeriksaan tersangka guna melengkapi berkas perkara," ujarnya.

Atas perbuatannya, Truno menyebut ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan arsip otentik.

Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan arsip RUPSLB BSB ke tahap investigasi usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.

Kasus dugaan pemalsuan arsip itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga menemukan dan menyita dua salinan risalah akta dari notaris mengenai RUPSLB BSB.

Kanit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri AKBP Vanda Rizano menyebut salah satu salah satu arsip RUPSLB itulah nan diduga tiruan dan diserahkan kepada OJK.

"Terdapat dua salinan risalah akta Notaris, lampau BSB membikin laporan non finansial atas RUPSLB ke OJK dengan underlying nan menyertakan salinan risalah akta nan tidak betul sehingga dilakukan penyitaan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (13/6).

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional