TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengaku pernah melanggar patokan selama menjabat sebagai pembantu presiden. Sebab, selama menjadi Menteri PUPR, dia terlambat meningkatkan tarif tol dalam rentang empat tahun ke belakang.
Basuki mengaku sengaja tidak meningkatkan tarif jalan bebas halangan itu ketika pandemi Covid-19 melanda. “Saya bertanggung jawab melanggar Undang-Undang, jika itu dianggap pelanggaran,” kata Basuki ketika ditemui wartawan di Kementerian PUPR, Jumat, 4 Oktober 2024.
Basuki beralasan, dia tidak meningkatkan tarif lantaran ekonomi masyarakat terdampak selama masa pagebluk itu. Bukatinya, pemerintah memberikan support langsung tunai alias BLT, tidak meningkatkan tarif listrik, hingga memberi subsidi bagi masyarakat berpenghasilan kurang dari RP 5 juta. “Masak, tol naik?” ujar Basuki.
Namun, Basuki menuturkan, perihal tersebut bukan argumen satu-satunya nan membikin pemerintah terlambat meningkatkan tarif tol. Persoalan lainnya, kata dia, adalah kegagalan badan upaya jalan tol (BUJT) dalam memenuhi standar pelayanan minimal alias SPM jalan otol.
“Keterlambatan itu bukan semata-mata kesalahan pemerintah,” kata Basuki. “Kan, penuhi SPM dulu, dimonitor, Bina Marga centang-centang oke, baru disetujui.”
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tol diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021. Beleid itu mengatur bahwa pertimbangan dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berasas pengaruh laju inflasi.
Pilihan Editor: Sejumlah Jalan Tol Mengalami Kenaikan Tarif, Begini Regulasinya