ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Jumat, 02 Agu 2024 06:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) telah membentuk tim pemeriksa untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
"Terkait dengan pengaduan terhadap majelis pengadil pemeriksa perkara an. Terdakwa Ronald Tannur nan tadi baru saja masuk, Bawas telah selesai melakukan penelaahan dan langsung membentuk tim pemeriksa," ujar Kepala Bawas MA Sugiyanto kepada CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Kamis (1/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pemeriksa saat ini sudah mulai bekerja mengumpulkan bahan-bahan nan diperlukan untuk keperluan pemeriksaan para terlapor.
"Selanjutnya dalam waktu dekat tim bakal meluncur ke Surabaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada pihak-pihak mengenai dan para terlapor untuk memastikan apakah betul ada pelanggaran KEPPH [Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim] dalam penjatuhan putusan perkara tersebut alias tidak," tutur Sugiyanto.
Sebelumnya, pada Rabu (31/7), Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia selaku kuasa norma family Dini Sera Afriyanti (29) melaporkan majelis pengadil PN Surabaya nan membebaskan Ronald Tannur ke Bawas MA.
Pengacara Dimas Yemahura dari LBH Damar Indonesia menyoroti etika pengadil nan tidak mempertimbangkan kebenaran norma dalam persidangan. Putusan pengadil jauh dari rasa keadilan.
"Materi pelaporan kami tentu adalah sifat dan etika pengadil di dalam proses persidangan dan nan kedua adalah gimana pengadil pada saat bersidang itu menurut kami tidak melangkah dengan fair, dengan adil, jujur, dan bijaksana," kata dia.
Sebelum ini, mereka juga membikin laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis pengadil PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan nan menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan pengelompokkan kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dengan pengadil personil Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan dibacakan pada Rabu (24/7) dalam persidangan nan terbuka untuk umum.
(ryn/pmg)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.